Berita Nasional
Dahlan Iskan Tempuh Jalur Hukum, Jawa Pos Siap Lawan Balik

mantan Direktur Utama PT Jawa Pos, Dahlan Iskan
Berita Patroli – Surabaya
Ketegangan antara mantan Direktur Utama PT Jawa Pos, Dahlan Iskan, dengan perusahaan media tempat ia dulu berkiprah, kini memasuki babak hukum. Dahlan menggugat Jawa Pos ke Pengadilan Negeri Surabaya melalui permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dengan klaim utang senilai Rp54,5 miliar. Namun, pihak Jawa Pos membantah keras tudingan itu.
“Setelah kami audit ulang, tidak ada utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih seperti yang disebut dalam permohonan PKPU,” ujar kuasa hukum Jawa Pos, Leslie Sajogo, kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Menurut Leslie, klaim Dahlan berasal dari perbedaan pendapat mengenai pembagian dividen sebagai pemegang saham. Namun ia menegaskan, semua keputusan pembagian dividen di masa lalu, tahun 2003, 2006, 2012, dan 2016 telah disepakati bersama secara bulat dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), termasuk oleh Dahlan sendiri saat masih menjabat sebagai direktur utama.
“Seluruh pembagian dividen dilakukan sesuai prosedur resmi. Tidak pernah ada komplain dari Pak Dahlan sebelumnya. Kenapa tiba-tiba muncul gugatan yang loncat-loncat lintas tahun?” tanya Leslie retoris.
Lebih lanjut, Leslie mengungkap bahwa Dahlan masih memiliki 3,8 persen saham di Jawa Pos, yang disebutnya merupakan bentuk apresiasi dari pemegang saham lain. Sementara pengendali mayoritas adalah PT Grafiti Pers, penerbit Tempo.
Leslie menyebut narasi “utang dividen” sebagai pemutarbalikan konsep hukum. “Dividen bukan utang dagang. Tidak bisa dijadikan dasar PKPU. Ini tafsir hukum yang menyesatkan,” tegasnya.
Tak hanya soal dividen, Dahlan juga disebut sempat melayangkan somasi untuk meminta akses penuh terhadap dokumen perusahaan. Leslie menganggap langkah itu tidak berdasar secara hukum.
“Dokumen perseroan tidak bisa dibuka bebas hanya karena seseorang punya saham. Hak pemegang saham dibatasi pada akses informasi yang disiapkan untuk RUPS. Bukan laporan internal yang bersifat strategis,” ucap Leslie.
Terkait klaim mediasi, Leslie menyebut hal itu tidak pernah terjadi. Menurutnya, selama ini hanya ada tiga somasi yang telah dibalas secara resmi.
“Pak Dahlan tidak pernah menemui kami langsung. Hanya kuasa hukumnya yang bersurat. Jadi, tidak benar jika disebut telah ditempuh jalan baik-baik,” ujarnya.
Leslie juga menegaskan, jika dalam proses hukum ditemukan tuduhan palsu atau pencemaran nama baik, pihaknya siap mengambil tindakan hukum lanjutan.
“Kami percaya pada proses hukum. Tapi kami juga punya hak untuk membela nama baik perusahaan jika tuduhan itu ternyata tidak berdasar,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, gugatan PKPU ini terdaftar dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby. Sidang perdana akan digelar di Ruang Sidang Kartika PN Surabaya pada Rabu, 18 Juni 2025, pukul 09.00 WIB. (Tomy, Arinta, Saiful, Solihin)

You must be logged in to post a comment Login