Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Skandal Suap Hakim Minyak Goreng, Kejagung Limpahkan Berkas Perkara ke Tahap II, Senin Besok

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar

Berita Patroli – Jakarta

Skandal memalukan yang melibatkan aparat peradilan dalam kasus korupsi minyak goreng memasuki babak baru. Kejaksaan Agung akan melimpahkan berkas perkara empat hakim yang menjadi tersangka suap ke tahap II pada Senin, 30 Juni 2025. Mereka diduga menjual vonis demi uang untuk membebaskan tiga korporasi besar dari jerat hukum.

“Direncanakan Senin tahap II,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Sabtu, 28 Juni 2025.

Pelimpahan tahap II ini mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk membawa kasus ini ke meja hijau.

Empat hakim yang menjadi tersangka adalah Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan mantan Ketua PN Jakpus Muhammad Arif Nuryanta. Mereka dituduh menerima suap Rp 60 miliar dari pihak Wilmar Group agar memutus vonis onslag atau lepas terhadap tiga perusahaan raksasa: Wilmar Group, Permata Hijau, dan Musim Mas.

Vonis lepas itu menuai kecaman publik karena dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap keadilan dan bentuk telanjang dari persekongkolan elite hukum dengan korporasi hitam.

Kasus korupsi minyak goreng sendiri masih berlanjut di tingkat kasasi. Kejaksaan Agung menolak tunduk pada vonis lepas tersebut dan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Jika korporasi terbukti bersalah, uang yang telah disita akan dirampas negara.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menyita dana fantastis sebesar Rp 11,8 triliun dari Wilmar Group. Uang ini diklaim sebagai jaminan atas kerugian negara, keuntungan ilegal, dan kerugian perekonomian nasional.

Tak hanya hakim, delapan orang telah dijerat dalam perkara ini. Selain keempat hakim, penyidik juga menetapkan Wahyu Gunawan (panitera), Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri (pengacara korporasi), serta Muhammad Syafei (Head of Social Security and License Wilmar Group).

Kasus ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan bagaimana uang bisa membeli keadilan di ruang sidang. Kejaksaan Agung didesak untuk memastikan seluruh pelaku, termasuk korporasi pemberi suap, dihukum setimpal. (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top