Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Pelarian Berakhir di Kebun Sawit, Otak Pembunuhan Istri Pengusaha Gresik Diringkus

Midhol saat diamankan Polres Gresik di tengah hutan sawit Kalimantan

Midhol saat diamankan Polres Gresik di tengah hutan sawit Kalimantan

Berita Patroli – Gresik

Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap Ahmad Midhol, dalang perampokan dan pembunuhan sadis terhadap Wardatun Toyibah (28), istri pengusaha asal Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Gresik. Midhol diringkus setelah lebih dari setahun buron.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu mengungkapkan, penangkapan dilakukan di tengah kebun sawit di Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

“Pelaku diamankan di tengah kebun sawit. Selama pelariannya, dia kerap berpindah-pindah kota dan pulau. Ini bentuk komitmen kami terhadap kasus-kasus yang menjadi perhatian publik,” ujar Rovan, Minggu (29/6/2025).

Kasus ini sempat menggegerkan warga Gresik pada 16 Maret 2024 lalu. Midhol, yang diketahui merupakan tetangga korban, secara brutal menghabisi nyawa Wardatun Toyibah dengan tusukan senjata tajam di bagian leher dan dada. Usai membunuh korban, Midhol membawa kabur uang tunai sekitar Rp150 juta dari laci kamar.

AKP Abid Uais Al-Qarni, Kasat Reskrim Polres Gresik, menyebut saat ini Tim Macan Giri yang dipimpin Ipda Andi Asyraf tengah membawa pelaku kembali ke Gresik. “Tim masih dalam perjalanan dari Kalimantan. Perkembangan akan kami sampaikan besok,” ujarnya singkat.

Dari informasi yang dihimpun, Midhol dikenal sebagai preman kampung dan merupakan otak aksi keji itu. Ia memegang peranan utama, mulai dari perencanaan hingga eksekusi korban. Dua rekannya, Asrofin (40) dan Sobikhul Alim (20), juga terlibat dalam aksi tersebut.

Asrofin bertugas mencongkel pintu dan mengambil ponsel milik suami korban, Mahfud (42). Sementara Sobikhul Alim membawa tali untuk mengikat korban jika melawan. Namun, usai kejadian, mereka melarikan diri ke berbagai daerah.

Sobikhul Alim ditemukan tewas diduga bunuh diri karena ketakutan saat diperiksa polisi. Autopsi mengungkap ada kandungan sianida di tubuhnya. Sementara Asrofin telah ditangkap di Jombang pada 7 April 2024 dan divonis 12 tahun penjara.

Penangkapan Midhol menutup rangkaian pengejaran selama lebih dari satu tahun. Polisi menyatakan ini sebagai kemenangan bagi keadilan dan rasa aman warga Gresik. (Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top