Berita Nasional
Presiden Prabowo Teken PP Pembebasan Bersyarat bagi Saksi Pelaku yang Bekerja Sama Ungkap Kejahatan

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto
Berita Patroli – Jakarta
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pemberian penghargaan berupa pembebasan bersyarat bagi narapidana yang berstatus sebagai saksi pelaku dalam suatu tindak pidana. Aturan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kerja sama antara aparat penegak hukum dan pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan untuk mengungkap pelaku utama.
Dalam Pasal 1, saksi pelaku didefinisikan sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penyidik, jaksa, atau aparat penegak hukum lainnya untuk membongkar suatu tindak pidana.
“Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dalam bentuk: a. keringanan penjatuhan pidana; atau b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana,” demikian bunyi Pasal 4 dalam PP tersebut.
Untuk memperoleh penghargaan, saksi pelaku harus memenuhi sejumlah syarat substantif dan administratif. Syarat substantif di antaranya adalah bukan merupakan pelaku utama dan memberikan keterangan yang penting untuk mengungkap tindak pidana.
Sementara secara administratif, saksi pelaku harus melampirkan sejumlah dokumen, seperti identitas lengkap, surat pernyataan bukan pelaku utama, pengakuan atas perbuatannya, dan pernyataan bersedia bekerja sama dengan penyidik atau jaksa. Selain itu, mereka juga harus menandatangani surat pernyataan untuk tidak melarikan diri serta siap memberikan keterangan di semua tahap pemeriksaan.
Permohonan penghargaan diajukan ke penyidik, jaksa penuntut umum, dan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pasal 29 ayat (1) menegaskan bahwa pembebasan bersyarat hanya bisa diberikan kepada terpidana yang telah mendapatkan penanganan khusus, yaitu mereka yang lolos tahapan pemeriksaan substantif dan administratif.
“Terhadap terpidana yang telah mendapatkan penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat diberikan rekomendasi penghargaan berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain,” bunyi aturan dalam Pasal 29.
PP ini juga mengatur penghargaan bagi tersangka dan terdakwa yang bersedia menjadi saksi pelaku. Meski tak bisa memperoleh pembebasan bersyarat seperti narapidana, mereka berhak mendapatkan perlakuan khusus seperti pemisahan tempat penahanan dan pemberkasan, serta kemudahan dalam proses pemeriksaan.
Selain itu, Pasal 17 ayat (1) menyebut pimpinan LPSK berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dalam memberikan rekomendasi keringanan pidana bagi terdakwa yang memberikan kesaksian penting dalam kasus yang sama.
Dengan ditandatanganinya PP ini, pemerintah berupaya mendorong kolaborasi lebih luas antara pelaku kejahatan yang kooperatif dan aparat penegak hukum, guna mempercepat pengungkapan kasus dan penjatuhan hukuman kepada pelaku utama tindak pidana. (Red)

You must be logged in to post a comment Login