Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Kepala Sekolah Bergaya Gangster , Arogan, Ancam Wartawan Memakai Sajam Celurit Dilaporkan ke POLISI, Didampingi 5 Penasehat Hukum

Tim Kuasa Hukum Berita Patroli dampingi "ND" laporkan oknum Kepala sekolah SMKN 1 kota Kediri

Tim Kuasa Hukum Berita Patroli dampingi “ND” laporkan oknum Kepala sekolah SMKN 1 kota Kediri

 

Berita Patroli – Kediri

Buntut dari video yang viral diduga dua orang oknum wartawan dikepung ratusan siswa SMKN Kota Kediri yang menyebar di berbagai media sosial di Kota Kediri pada Rabu, 5 Juni 2025 yang lalu berbuntut panjang dengan dilaporkannya KS ke Polres Kota Kediri.

Video yang beredar menuntut kedua oknum wartawan di dalam ruangan kepala sekolah dengan tekanan Perkusi kasar puluhan siswa untuk membuat surat pernyataan dan permintaan maaf, serta menyanggupi penghapusan berita yang telah dimuat di salah satu media online karena dinilai menyudutkan kepala sekolah diduga tanpa ijin terlebih dahulu.

” Kalimat ini tidak sesuai Gus beritanya. Silahkan videokan viralkan, ” ucap KS yang langsung disoraki puluhan siswa yang sambil membaca narasi di dalam ruangan KS dan siswa berteriak ” pateni ae ” ( bunuh aja ) dan ” metu remuk” dan perkusi lainnya hasil dugaan provokasi KS dan Guru.

” Kenal aku gak? ” sopannya oknum Guru Sugiyatno yang menunjuk dan menampik uluran tangan saat disalami ND.

Dengan kejadian tersebut, wartawan ND bersama Kuasa Hukum Didi Sungkono, SH, MH., Akhir Kristiono, ST, SH, MH (c), Zaibi Susanto , SH, MH., Sutrisno, SH, MH., Rossi Armitasari, SH. dan Staf advokat Wibri Ratna Viliana melaporkan KS lengkap dengan bukti-bukti kuat ke pihak Polresta Kediri pada Kamis, 5 Juni 2025.

” Kami Tim Kuasa Hukum ND melaporkan ES yang menjabat sebagai Kepala SMK Negeri 1 Kota Kediri ke Polres Kediri Kota dengan dugaan ancaman pelanggaran pasal pidana KUHP pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia.” tegas Didi Sungkono SH. MH.

Dikatakannya ND sebagai jurnalis berita Patroli telah dipersekusi dan dihina dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Sore ini mewakili dari Perusahaan Media Berita Patroli secara profesi melaporkan ES Kepala SMKN 1 Kota Kediri terkait UU nomor 11 tahun 2008 yaitu UU ITE yang mana diubah menjadi UU nomor 1 tahun 2024 dan UU darurat nomor 12 tahun 1951, karena oknum Kepala Sekolah ini sebagai pendidik tidak logis mengancam, persekusi dan mengebrak meja diduga menggunakan sajam sejenis clurit, ” tegasnya.

Sementara itu Akhir Kristiono SH. salah satu Kuasa Hukum ND menegaskan kedepan dengan terjadinya kasus yang viral ini bisa menjadikan pembelajaran bagi oknum tersebut agar taat hukum, yang mana negara Indonesia ini adalah negara hukum.

” Perkara ini harus diusut tuntas dengan penegakan hukum secara adil. Oknum kami laporkan terkait UU darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman paling lama 10 tahun, karena membawa sajam dan UU tentang ITE pasal 28 ayat (2) ancaman paling lama 6 tahun. Kami minta perkara ini dikawal sampai tuntas, ” tegasnya.

Sutrisno SH.MH. menegaskan seorang wartawan melaksanakan tugas jurnalistik diatur juga dan dilindungi oleh UU nomor 40 tahun 1999 tentang jurnalistik.

” Kalau benar alasannya tidak setuju dengan tulisan wartawan yang sudah tayang, saya menyarankan KS untuk belajar bertanya berkonsultasi dalam bersikap menanggapi pemberitaan yang tidak benar menurutnya, bukan dengan memperkusi dan menghina wartawan hingga mengancam mengayunkan clurit ke wartawan tersebut sambil diduga membuat opini publik dengan ujaran kebencian ke siswa sampai memerintahkan memviralkan biar jera dihukum sosial.” ucap Sutrisno SH.MH.

Disampaikan Kedua Kuasa Hukum DN, Zaibi Susanto SH.MH.dan Rossi Armita SH. ada baiknya melalui permohonan Hak Jawab ke Redaksi atau pengaduan ke Dewan Pers merupakan langkah tepat yang semestinya diminta oleh yang tidak menerima tulisan dalam pemberitaan.

” Bilamana oknum KS menuduh wartawan menerima, meminta uang yang katanya melakukan pemerasan silahkan dibuktikan. Dalam hukum ada istilah barangsiapa yang mendalilkan harus bisa membuktikan. Mulutmu harimaumu, KS ini sudah menuduh DN memerasnya,” geram Zaibi Susanto SH.MH. di Kantor Hukumnya Banaran Kota Kediri pada Sabtu, 7 Juni 2025. (Kris/ Arinta/ Aris/ Aditya/ Tomy/ Hari Kaking/ Tukiran)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top