Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Kepala ADPEL SAMSAT Bangkalan PERAS Masyarakat Terkait Urusan Dokumen Surat Kendaraan Bermotor

Kantor SAMSAT Bangkalan, tempat Ka Adpel berdinas yang melakukan pungutan liar kepada masyarakat , tiap hari jutaan rupiah masuk kantong pribadi dan menurut Ka Adpel dibagi ke Ka UPT setempat, harusnya tempat pelayanan steril ( bersih ) dari oknum oknum pejabat yang bermental penjahat, masyarakat harus berani melaporkan pungutan liar karena ini tidak dibenarkan secara hukum

Kantor SAMSAT Bangkalan, tempat Ka Adpel berdinas yang melakukan pungutan liar kepada masyarakat , tiap hari jutaan rupiah masuk kantong pribadi dan menurut Ka Adpel dibagi ke Ka UPT setempat, harusnya tempat pelayanan steril ( bersih ) dari oknum oknum pejabat yang bermental penjahat, masyarakat harus berani melaporkan pungutan liar karena ini tidak dibenarkan secara hukum

 

Berita Patroli – Bangkalan

Siapa yang tidak kenal Kepala Administrator Pelaksana ( Adpel ) KB SAMSAT Kabupaten Bangkalan Arie Iriadi , dengan bergaya ” arogan” congkak , saat ditanya masyarakat terkait keperluan pembayaran sebesar Rp.250.0000 Rupiah, ” Kamu ini tidak usah tanya tanya, semua yang terjadi disini yaa sudah sepengetahuan KUPT , tidak usah kamu ingin tahu uang tersebut untuk apa, intinya kamu harus bayar, ” Ujarnya.

Perlu pembaca ketahui ,peristiwa ini bermula dari masyarakat yang bernama Hoksie , saat urus surat kendaraan bermotor nya ,” Saya ini kan urus sendiri kendaraan bermotor jenis truk , dari plat hitam perorangan , karena untuk pekerjaan ,platnya dikuningkan ( umum ) namun bukan mendapatkan pelayanan yang baik ,tapi malah disuruh membayar 250rb rupiah , uang tersebut diterima langsung oleh Kepala Adpel SAMSAT Bangkalan, kita ini sebagai masyarakat tidak ada masalah kalau memang itu ada aturan resmi sesuai undang undang atau PNBP, bukan terkesan dibodoh bodohi ,” Ujar Hoksie laki laki asal Surabaya ini.

Gubernur Jawa Timur dan wakil Gubernur , bagaimana masyarakat mau taat bayar pajak ,kalau pejabatnya bermental tidak baik, Gubernur sudah canangkan bebas PUNGLI, tapi realitanya disamsat jauh panggang daripada api, oknum KA Adpel ini berlomba lomba ,Pat gulipat memperkaya diri dan KA UPT SAMSAT, dengan dalih Peraturan Gubernur , Pungutan Liar dilegalkan , ini sudah sangat masif dan tidak bisa dibenarkan secara hukum

Gubernur Jawa Timur dan wakil Gubernur , bagaimana masyarakat mau taat bayar pajak ,kalau pejabatnya bermental tidak baik, Gubernur sudah canangkan bebas PUNGLI, tapi realitanya disamsat jauh panggang daripada api, oknum KA Adpel ini berlomba lomba ,Pat gulipat memperkaya diri dan KA UPT SAMSAT, dengan dalih Peraturan Gubernur , Pungutan Liar dilegalkan , ini sudah sangat masif dan tidak bisa dibenarkan secara hukum

Peristiwa ini bermula saat ada keributan kecil ( debat ) antara masyarakat yang sedang urus surat surat kendaraan bermotor dan merasa dirinya tidak terima ,karena merasa diperlakukan tidak jujur oleh oknum kepala ADPEL .

Saat wartawan berita PATROLI konfirmasi ke Ka Adpelnya , ” Memang benar mas ,itu namanya ACC dan itu ada aturan hukum yaitu PERGUB, ( Peraturan Gubernur ) namun saat ditanya lebih lanjut, PERGUB nomer berapa dimana pijakan hukumnya KA Adpel menambahkan, ” Tidak usah tanya tanya itu, saya ini keponakan kyai yaa, jangan macam macam begitu, apa yang terjadi di SAMSAT ini sudah sepengetahuan Kepala UPT SAMSAT Bangkalan,” Ujarnya.

Secara terpisah wartawan meminta tanggapan dari Pengamat Hukum dari Surabaya ,” Apa yang disampaikan oleh masyarakat tidak keliru, yaitu meminta tanda terima dalam setiap transaksi , karena ASN ( Aparatur Sipil Negara ) dilarang menerima sesuatu dalam bertugas, ini bisa dijerat dengan Pidana Korupsi , semuanya jelas diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pidana Korupsi , sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi ,” Ujar Didi Sungkono.S.H.,M.H., yang juga berprofesi sebagai Dosen hukum ini.

Lebih jauh Didi menguraikan,” Itu sudah jelas ranahnya , apalagi transaksi sudah dilakukan bukan terkait besar kecil nominalnya ,tapi unsur dan perbuatannya sudah terpenuhi, bisa dilaporkan secara lisan, tertulis atau pengaduan masyarakat, ke unit TIPIKOR Satreskrim Polres Kabupaten Bangkalan atau Kejaksaan Negeri Bangkalan, bahkan bisa juga ke team saber Pungli,” Ungkapnya.

Perilaku ini sangat tidak bisa dibenarkan ,karena situasi seperti ini masih ada saja oknum SAMSAT memperkaya diri dengan cara cara yang culas, Kepala Dispenda Propinsi Jawa Timur saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum ada respon, dalam waktu dekat awak media akan menelusuri dugaan penerimaan pungutan liar secara sistematis yang dilakukan oleh oknum KA Adpel SAMSAT Bangkalan . ( Tomy/ Aditya/ Saipul/ Jarwo/ Arinta )

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top