Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Tersandung Gratifikasi Rp 3,6 Miliar, ASN Senior Pemkot Surabaya Ditahan Kejati Jatim

Tersangka Kepala Bidang Jalan dan Jembatan di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya

Tersangka Gratifikasi Kepala Bidang Jalan dan Jembatan di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya

 

Berita Patroli – Surabaya 

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menahan GSP, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya. Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 3,6 miliar selama menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam kurun waktu 2016 hingga 2022.

Penahanan dilakukan pada Selasa (3/6/2025) petang, usai GSP menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hari. Sekitar pukul 18.52 WIB, ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah saat digiring ke ruang tahanan Kejati Jatim.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, mengatakan bahwa GSP menerima aliran dana dari sejumlah pihak selama menjalankan tugasnya sebagai PPK. Namun, pihaknya belum mengungkapkan secara rinci siapa saja yang terlibat karena masih dalam tahap penyidikan.

“Masih dalam proses penyidikan. Bisa jadi berasal dari pihak ketiga yang pernah mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya,” ujar Saiful kepada awak media.

Dalam pengembangan kasus ini, Kejati Jatim telah memeriksa sedikitnya 32 orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa uang gratifikasi tersebut sempat dialihkan ke dalam bentuk deposito dan berbagai instrumen investasi lain demi mengaburkan jejak keuangannya.

“Dana gratifikasi dimasukkan ke rekening pribadi, lalu dibelikan deposito dan investasi lainnya untuk menyamarkan asal-usul uang tersebut,” jelas Saiful.

GSP yang telah pensiun sejak 2024 ini kini dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 12 B jo Pasal 12 C jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Ancaman hukuman terhadap GSP adalah pidana penjara paling singkat lima tahun. (Red) 

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top