Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Polri Pastikan Keaslian Ijazah Jokowi, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Berlanjut

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi

 

Berita Patroli – Jakarta 

Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo, adalah asli dan sah. Hasil pemeriksaan forensik tersebut menjadi bagian penting dalam analisis kasus dugaan pencemaran nama baik yang saat ini tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa hasil forensik dari Bareskrim akan digunakan sebagai bahan analisis dalam proses penyelidikan lebih lanjut. “Betul (hasil forensik Bareskrim Polri akan jadi bahan analisis). Karena peristiwa yang ditangani di Polda Metro adalah dugaan pencemaran nama baik yang diatur di KUHP dan ITE,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

Kasus yang dilaporkan Presiden Joko Widodo sendiri berkaitan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut dilayangkan menyusul tudingan adanya pemalsuan ijazah yang menyeret nama Presiden.

Ade Ary menambahkan bahwa proses penyelidikan dilakukan dengan cermat dan teliti. “Proses pendalaman ini membutuhkan waktu, kecermatan, ketelitian. Jadi tim penyelidik masih terus mengumpulkan fakta-fakta guna mendapat cerita yang utuh dan lengkap dari semua pihak,” terangnya.

Dalam proses penyelidikan, sejumlah saksi telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Salah satu yang telah dimintai keterangan adalah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa penyidik telah memperoleh dokumen ijazah asli milik Jokowi. Ijazah tersebut adalah ijazah sarjana kehutanan bernomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681KT dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), tertanggal 5 November 1985.

“Penyidik telah menguji secara laboratoris dokumen asli tersebut, termasuk membandingkannya dengan ijazah dari tiga rekan seangkatannya. Hasilnya identik, baik dari segi bahan kertas, elemen pengaman, hingga cap stempel,” jelas Djuhandhani dalam konferensi pers pada Kamis (22/5).

Ia menegaskan bahwa hasil penyelidikan telah dibahas dalam gelar perkara, dan disimpulkan tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana. “Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan aduan masyarakat dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang ditandatangani oleh Eggi Sudjana. Setelah dilakukan penyelidikan, tidak ditemukan unsur pidana, sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya,” tegasnya.

Dengan demikian, tudingan pemalsuan ijazah yang sempat viral dinyatakan tidak berdasar dan tidak terbukti secara hukum. Penyelidikan pun resmi dihentikan, sementara proses hukum terhadap pelaporan pencemaran nama baik oleh mantan Presiden Jokowi masih terus berjalan di bawah pengawasan Polda Metro Jaya. (Red) 

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top