BREAKING NEWS
“Pradhana Probo Setyoarjo, S.E.,S.H” Kepala Kejaksaan Kabupaten Kediri Jawa Timur, Abaikan Instruksi KEJAGUNG, Karena AROGANSI “KEKUASAAN” Rekayasa Hukum Terhadap MASYARAKAT

Kajari Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyoarjo, S.E.,S.H
KEDIRI – Berita Patroli
Siapa yang tidak mengenal Pradana.S.E.S.H., laki laki asal Jawa Tengah yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Kabupaten Kediri wilayah Jawa Timur.
Sekira tanggal 23 Desember 2024, dirinya dengan gagah beraninya keluarkan Senjata api. Mengancam, menodong bahkan akan menembak kepala dari anggota LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) GERAK (gerakan rakyat Anti korupsi) yang bertanya, konfirmasi terkait pemakaian mobil dinas diluar jam dinas.
Dan Dhana membangun narasi yang begitu indah karena kekuasaannya yang melekat, dengan daya upaya, fasilitas dari masyarakat, mobil dari negara, SENPI yang dia pegang dari uang rakyat ujung-ujungnya digunakan untuk ancam dan tembak rakyat, “ironis” memang.
Didi Sungkono, S.H.,M.H., dari lembaga bantuan hukum Rastra Justitia kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan, “Hukum itu ada yang namanya asas logika”, dimana ada orang pegang senjata api dan ada yang pegang HP, yang merasa teraniaya dipukuli dikeroyok yang pegang SENPI, jelas dalam fakta persidangan.
Tanggal 6 Maret 2025 saat keterangan saksi dari JPU (Jaksa penuntut umum) tidak ada yang mengatakan ada pemukulan, lanjut saksi kedua. Dhana juga sudah tau kalau yang mengikuti dan ketuk2 kaca mobil adalah anggota LSM, kok dia mengaku tidak tau dan dikira mau diBEGAL, dirampok, ini kan lucu dan menggelikan,” Ujar Didi.
Dalam Persidangan lanjutan tanggal 11 Maret 2025, Didi Sungkono “Manusia itu ada sifat Psikopat ini penyakit jiwa, salah satu ciri-cirinya adalah manipulatif, mudah marah dan tersinggung, tidak memiliki empati, kadang mereka lihai dalam memanipulasi keadaan, biar masyarakat yang menilai.
Ini kan perkara sudah selesai, di Kodim juga saling memaafkan, kok malah kedua anggota LSM dibawa ke Polresta dan dijadikan TERSANGKA serta ditahan.
Pemimpin itu amanah, punya sifat welas asih, kasih sayang terhadap sesama, terhadap rakyat, bukan malah “memanipulatif keadaan”, ada yang namanya keadilan RESTORATIF, penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Diatur dalam Peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2020,Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan RESTORATIF.
Bukan masalah kecil dibesar besarkan, “memang dia terancam saat divideo oleh masyarakat? kalau dia bersih kenapa harus risih ? pejabat tidak boleh itu alergi kritik, kan jelas fakta persidangan dia yang” membuka pintu mobil dengan keras hingga motor yang dipakai kedua terdakwa “jatu”.
Terdakwa Hikmawan Fendy Laksono dan Achmad Masliyanto, saksi A de charge Rifai Ketua LSM Gerak, Andri, Pada pemeriksaan ini, kedua terdakwa mengakui bahwa mereka dalam pengaruh minuman keras.
“Kami minum chivas dan arak bali yang saya bawa”, ungkap Hikmawan Fendy Laksono, juga membenarkan bahwa dirinya merekam kejadian tersebut mulai dari Jl. Hasannudin sampai pertigaan lampu merah Kodim 0809.
Selain itu Fendy juga sempat memegangi tangan Kajari saat memegang senpi. Terdakwa Achmad Masliyanto pun membenarkan sempat melakukan serangan kepada Pradhana berupa tampolan. “Kami sempat bilang kalau dari lembaga, mau konfirmasi terkait mobil plat merah di luar jam dinas,” ucapnya.
Dihadapan majelis hakim, Rifai membenarkan bahwa kedua terdakwa merupakan anggotanya. saya ditelepon untuk ke Kodim karena mereka ada masalah katanya,” jelas Rifai.
Saat di Kodim menurutnya, pihaknya sebenarnya telah melakukan perdamaian dengan Kajari. Kejaksaan kepolisian bagi saya mitra. Kami tidak pernah memerintahkan untuk DPO ataupun menyelidiki”, ujarnya.
Selanjutnya sidang akan digelar pada Kamis pekan ini masih dengan agenda saksi yang meringankan dari terdakwa. Selain itu juga memutar video yang di rekam oleh Fendy dari handphone milik Achmad.
( Nyoto/Hari kaking/ Basori/Arinta/Iskak/Rifai )
