Uncategorized
Polres bengkalis berhasil gagalkan penyeludupan sabu sabu jaringan internasional dan berhasil menangkap empat tersangka.
BENGKALIS – berita patroli.
Empat orang yang berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu berhasil di ringkus tim satnarkoba Polres Bengkalis bersama Bea Cukai Bengkalis, pada 25 September 2024 lalu.
Pengungkapan kejadian penangkapan itu ada di dua tempat yang berbeda, pertama di pelabuhan penyeberangan Tameran Sungai Labuh Gang Setia Abadi Jalan Utama Desa Tameran, Kecamatan Bengkalis, dan yang kedua tepatnya di Jalan Garuda Sakti Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Tersangka penyalah gunaan narkotika turut di amankan inisial MY alias Yusup (52), inisial S (45), inisial A alias Ahan (27) dan inisial T alias Ani (51) dan barang bukti berupa sabu seberat 15.729.85 kilogram.
Selain itu, barang bukti turut diamankan yakni plastik warna hitam, Hp, sepeda motor merk honda Vario dan suzuki Satria FU, Mobil Nopol BM 1283 AAG dan 1 unit kapal pompong.
Penangkapan ini berawal dari informasi tim gabungan Satnarkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai langsung menuju ke pelabuhan dengan gerak-gerik orang yang mencurigakan akhirnya tim melakukan penangkapan terhadap MY dan S, setelah melakukan penggeledahan telah di temukan dua kardus kotak indomie yang berisi 15 (lima belas) bungkus teh cina warna hijau di duga narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri, Jumat (4/10/2024). Pada saat di interogasi terhadap MY mengaku akan mengantar narkotika jenis sabu itu menggunakan kapal Pompong yang sudah di tunggu oleh A di pelabuhan penyeberangan.
Kemudian, tim berhasil mengamankan inisial A di atas Pompong di tepi Pelabuhan penyeberangan.
“Setelah di interogasi ketiga tersangka mengakui mereka mendapatkan perintah dari T untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Sungai Pakning dengan upah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per bungkusnya,” kata Kasat.
Dengan gerak cepat, tim melakukan pengejaran terhadap T, dan berhasil mengamankan tepatnya di Jalan Garuda Sakti Kota Pekanbaru. Pada saat tim melakukan interogasi kepada tersangka yang mengaku telah di perintahkan untuk mengambil narkotika jenis sabu untuk di serahkan kepada Pakde (DPO).
Di atas perbuatan tersangka itu telah di kenakan
pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman antara 15 tahun sampai seumur hidup. ( Yan, Edy )

You must be logged in to post a comment Login