JATIM
LSM GPI desak Kapolres Blitar tertipkan galian C ilegal milik Budi dan Agus.
Blitar berita patroli – Gerakan Pembaharuan Indonesia gerah dengan ulah Budi, Agus dan penambang pasir Ilegal lainnya diwilayah Blitar timur yang bandel. Untuk itu GPI mendesak Kapolres Blitar berani tindak Tegas dan menegakkan hukum secara profesional.
Dalam keterangannya Joko Prasetya, ketua LSM GPI mengatakan, bahwa aliran lahar yang berada di wilayah Blitar timur harusnya bisa di kelola dengan baik biar jadi PAD Blitar. Namun faktanya malah jadi lahan basah para pemain galian C ilegal (sedot pasir mekanik,alat berat exavator) justru terkesan dibiarkan,” saya mendesak Kapolres Blitar berani tertibkan Para Pelakunya dan menutup area galian ilegal Tersebut,” ujar Joko P.
Lebih lanjut Joko P menambahkan, Jika dalam waktu dekat ini belum ada respon atas masukan kita, yang jelas kita layangkan surat ke Kapolda Jatim, Kementrian Lingkungan Hidup, GAkum agar berani ambil tindakan secara signifikan kepada para penambang pasir ilegal di wilayah hukum Polres Blitar, semoga suara kami didengar dan ditindaklanjuti,” gak peduli dia ada beking wartawan atau oknum Jendral, pokok harus sikat habis,” pungkas Joko P.
Dari temuan di lapangan lokasi yang paling ramai dengan kegiatan penambang pasir hitam milik Budi yang berada di aliran lahar Soso Kecamatan Gandusari.
Lokasi galian milik Budi berada di cek dam 4, gunakan beberapa alat berat jenis exavator yang disinyalir gunakan solar subsidi.Dengan omset sehari 24 jam bekerja sekitar 20 – 30 truk pasir dengan omset sekitar 10 – 15 juta rupiah.
Dugaan kuat lokasi galian ilegal milik Budi ini di back up sejumlah oknum wartawan. Hal tersebut seperti keterangannya dalam chat WA,” Saya sudah bagi – bagi duit, bantu tiap bulannya kepada wartawan patroli mulai 1 juta rupiah, dana beberapa oknum wartawan lainnya,” kata Budi.
Selain itu sedotan mekanik milik Agus yang berada di aliran sungai lahar Kali Putih (wlingi) juga ilegal dan melanggar Hukum.Temuan dilapangan lokasi sedotan Agus ada 2 titik dengan mesin diesel hampir 5-8 unit.Dalam sehari mampu hasilkan pasir hitam 20 truk dengan omset sekitar 5 juta rupiah.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari pihak Polres Blitar.
Ulah Agus dan Budi cs garong pasir ilegal ini jelas melanggar UU nomer 3 tahun 2020 tentang Minerba dan dugaan pelanggaran atas penyalahgunaan solar subsidi UU migas nomer 22 tahun 2001 dengan ancaman masing – masing 10 tahun serta dendan 60 milyart.(ris.had).
