JATIM
Galian C ilegal Budi Cs di wilayah Blitar Timur, Kebal Hukum ada dugaan Oknum wartawan Terlibat.
Galian C ilegal Budi Cs di wilayah Blitar Timur, Kebal Hukum ada dugaan Oknum wartawan Terlibat.
Blitar berita patroli – Aktifitas galian C ilegal dibantaran sungai Lahar yang melintasi wilayah Gandusari sudah saatnya di Tindak tegas Polres Blitar. Ada sejumlah atensi ke Oknum wartawan serta sejumlah LSM.
Lokasi galian C jenis pasir hitam Berada di cek damdam 3,4,5 kawasan aliran sungai lahar soso Gandusari. Ada beberapa titik galian milik Budi yang gunakan alat berat Jenis Beghao (exavator). Alat berat ini semua diduga gunakan solar subsidi yang bisa habiskan puluhan liter dalam seharinya.
Beberapa keterangan sopir truk pasir asal Tulungagung dikonfirmasi mengatakan, mulai kemarin galian milik Gepeng, Budi dikawasan sungai lahar gunung gedang sudah buka lagi mas, untuk hari ini tadi lumayan ramai,” ungkap Agus.
Dikonfirmasi terkait atensi ke sejumlah awak media Budi salah satu pengelola galian C Blitar timur via wa mengaku, sebulan sekali saya sudah kasih atensi rekan wartawan Blitar mulai 1 juta an rupiah, kalau anda mau menulis, silahkan kalau mau nulis atau dumas, tapi nomer anda tak blokir,” kata Budi Via wa nya.
Terkait masalah galian C di wilayah Blitar Timur Joko P selaku LSM GPI mengatakan, soal galian C ilegal di wilayah Blitar timur baiknya ditertibkan semua saja, karena mereka tidak tau menahu dengan kita juga,” gak makan siji gak makan semuanya,” ujar Joko P
Selain galian alat berat, kegiatan sedotan pasir gunakan mesin juga marak di aliran lahar di wilayah kali abab Wlingi milik Agus. Bandelnya para garong pasir ini diduga kuat ada beking dan atensi ke sejumlah oknum wartawan, LSM. Yang jelas kalau ditertibkan satu, semua juga harus di tertibkan biar tidak ada kecemburuan sosial, kami desak Polres Blitar berani tindak tegas pelaku galian C ilegal Blitar timur,” Pungkas Joko P GPI.
Pelaku pelanggaran galian C bisa dijerat dengan UU nomer 22 tahun 2001 tentang Migas, karena salah gunakan solar subsidi, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara serta denda 60 milyart. Serta melanggar UU no 3 tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 10 milyart. Bersambung keterangan polres Blitar.(ris.had).
