JATIM
SKJ mantan Perangkat desa Komersilkan “Sumber mata Air” Puluhan Tahun, APH Tulungagung diminta bertindak Tegas.
Tulungagung Berita Patroli – Sumber mata air Di petak 84 area Perhutani Sendang jadi lahah basah SKJ. Pengelola sumber mata air tersebut mantan orang terpandang di desa Nglurub. Ahasil ratusan juta rupiah berhasil didapatkan orang ini, justru dijadikan ajang memperkaya diri.
Lokasi sumber mata air yang “Air” di perjual belikan oleh SKJ berada di area perhutani petak 84 Area hutan lindung Asper KPH Tulungagung.
Bisnis jual air ini sendiri sudah berlangsung dari tahun 2000 silam. Hampir 20 tahun lebih kegiatan ini tidak tersentuh hukum setempat ataupun tidakan tegas dari perhutani.
Pemilik lokasi ini sengaja membagi aliran dan tandon sumber aliran sebagian untuk kebutuhan warga sekitar, selebihnya dijual belikan oleh SKJ.
Harga per tangki ukuran 8 ribu liter dipatok harga 95 ribu/ tangki. Dipastikan sehari lokasi ini mampu menjual antara 100 – 150 truk tangki, omset di angka 10 juta rupiah.
Dalam sehari saya biasanya balik 5 – 8 kali untuk ambil air ukuran 8 ribu liter, biasanya pembeli sekitar kota Tulungagung untuk depo air minum isi ulang,” Terang SS salah satu sopir tangki.
Atas aktifitas jual beli air dari lokasi perhutani jelas melanggar hukum, khususnya UU nomer 17 tahun 2019 tentang sumber daya air, dan atas pasal 49 ayat 2 Penggunaan sumber daya air harus memliki ijin.jika tak memiliki ijin berdasarkan pasal 70, maka diancam kurungan maksimal 3 tahun dan denda 5 milyart.
Hingga berita ini diturunkan Sukaji Pengelola Air tersebut dikonfirmasi via wa/ seluler belum ada tanggapan.(ris.had).
