Uncategorized
Dirut Biro Perjalanan Umroh PT Arofah Mina Di Tangkap Polisi
Tulungagung, Berita Patroli– Ada pemandangan cukup menarik, ketika polres Tulungagung melakukan pres rilis, terkait hasil kerja lembaga itu dalam seminggu terakhir.
Senen, 4/12/2023, polres Tulungagung menggelar kasus penangkapan direktur utama biro &travel penyelenggara ibadah umroh 2023, dan dua tahun kebelakang.
Satreskrim Polres Tulungagung berhasil ungkap kasus penipuan dan penggelapan uang pemberangkatan umroh. Dalam pengungkapan kasus ini polisi berhasil menahan direktur utamanya, setelah kini kasusnya ditangani di polres Tulungagung.
Polisi berhasil menangkap HW (48) alamat Mulyorejo, Surabaya yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT. Arofah Mina.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi ,dalam pres rilisnya bersama tim reskrim, dihalaman Mapolres, menyatakan kasus ini sudah lama menjadi atensi, karena adanya laporan dari korban. Dengan upaya sampai menemukan pelarian pimpinan di apartemen Surabaya, akhirnya pimpinan biro itu berhasil di bawa ke Tulungagung.
” Dari hasil pemeriksaan polisi, dari tahun 2022 ada sebanyak 4700 orang calon jamaah yang mendaftar dan sudah diberangkatkan sebanyak 3700. Sedangkan dari sisanya yang 1000 orang yang diberangkatkan ada sebanyak 700 orang. Sementara untuk sisanya yang 300 orang tersebut terbagi dua, 140 orang dijadwalkan ulang, sedangkan yang 165 dijanjikan pengembalian dana, namun belum terealisasi. Dari 165 orang yang belum diberangkatkan ini jumlah kerugiannya sebesar 5 Miliar. Diantara korban ini ada yang melapor ke Polrestabes Surabaya dan ada juga yang melapor ke Polres Tulungagung, sedangkan yang 162 orang korban lainnya belum ada laporan,” ungkapnya.
Ditambahkan Kapolres, kini pihaknya masih terus melakukan Lidik kasus itu, termasuk mendalami, jaringan, penggunaan aset dana dan lainya, yang merugikan pihak lain,terutama calon jamaah umroh, 6ang tidak jadi berangkat.
Penangkapan Dirut biro jasa umroh ini , sebelumnya menindaklanjuti laporan .LS,berdomisili di Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur perempuan yang merupakan salah satu korban dari sejumlah orang yang menjadi sasaran tindak pidana penipuan dan penggelapan biaya Umroh oleh Tour & Travel Arofahmina Jatim area Tulungagung.
HW kini terancam dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. ( hka)

You must be logged in to post a comment Login