Razia
Terkait Laporan dari Sejumlah Warga, 11 Warung Karaoke di Gempol 9 Avenue Akhirnya dapat Perhatian Khusus dari Satpol PP Pasuruan

Deretan warkop di Gempol 9 Avenue
PASURUAN – Berita Patroli – Sejumlah warung kopi remang-remang dan tempat karaoke di Gempol 9 Avenue akhirnya mendapat perhatian khusus dari Satpol P Kabupaten Pasuruan. Sejumlah anggota Satpol PP ini mendatangi ruko yang buka pada malam hari dan menyediakan Lady Companion (LC). Dari 11 tempat karaoke ini ternyata masing masing memiiki 3 LC.
Hal ini dilakukan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Pasuruan setelah mendapati laporan dari sejumlah warga yang resah adanya warung karaoke tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda, Minggu (3/12/2023).
Menurut Nurul, kegiatan ini dilakukan guna mengetahui siapa pemilik warung remang-remang yang menyediakan (LC).
” Iya benar semalem, Sabtu (2/12/2023) habis melakukan pendataan di dalam ruko Gempol 9 Avenue untuk mengetahui pemilik warungnya,” jelas Nurul.
Ada setidaknya 11 warung kopi di area Gempol 9 Avenue yang didata untuk diketahui pemiliknya. Dari masing-masing warung kopi remang-remang ini memiliki 3 hingga 12 LC yang dipekerjakan setiap harinya.
Sementara itu saat ditanya terkait perizinan warung karaoke, Nurul memastikan bahwa hal tersebut sudah melanggar perizinan. Dikarenakan pemilik warung karaoke tersebut hanya memiliki izin warung kopi bukan tempat karaoke.
“Peruntukannya kan memang untuk warung kopi, kalau diberi fasilitas karaoke dan LC jelas melanggar. Kalau ada fasilitas karaoke dan LC ya silahkan mengurus perizinannya dulu, melalui OSS karena ada izinnya sendiri,” sambungnya.
Nurul juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan tindakan pada beberapa LC tersebut melainkan hanya dibina dalam bentuk himbauan.
(Red)















You must be logged in to post a comment Login