Connect with us

Berita Patroli

JATIM

Usut Tuntas, Indikasi Pungli Berkedok Sumbangan Investasi di SMAN 1 Rejoso Nganjuk Bikin Resah Orang Tua Murid

SMA Negeri 1 Rejoso

Nganjuk, Jatim — Masih saja ada oknum sekolah di Kabupaten Nganjuk, yang diduga memanfaatkan situasi demi meraup keuntungan lembaga ataupun mungkin juga keuntungan pribadi, tanpa mempertimbangkan sisi kemanusiaan, kondisi ekonomi orang tua murid serta desakan tuntutan ekonomi sehari hari.

Menurut Orang Tua Murid SMAN 1 Rejoso Nganjuk Dugaan Pungli dengan dalih Sumbangan Pengembangan Sekolah bikin Syok beberapa Wali Murid. Pasalnya pada tahun Pelajaran 2023/2024 persiswa harus membayar sebesar Rp. 600.000,-.

kwitansi 600.000,-

“Kemarin saya sudah membayar sebesar Rp. 600.000, ada kuitansinya mas bulan Mei 2023, di situ ada penerima dari pihak Komite SMAN 1 Rejoso di paraf stampel, alasannya untuk kegiatan siswa, bisa di tanyakan ke orang tua yang lain, karena kemarin sempat ada beberapa orang tua yang mengeluh juga” Ungkap Orang tua siswa SMAN 1 Rejoso yang enggan di sebutkan namanya, karena di wanti-wanti oleh pihak sekolah jangan sampai terdengar oleh awak media atau wartawan.

Sementara dari pihak SMAN 1 Rejoso saat di konfirmasi terkait hal ini Agus selaku Kepala Sekolah tidak mau memberikan klarifikasi dan hak jawabnya, terkesan acuh tak acuh.

Saiful Ishak dari LSM RATU selaku Ketua ini sangat geram “Sangat disayangkan disituasi setelah pandemi Covid-19 yang belum stabil ini masih ada oknum Kepala Sekolah beserta Komite yang menggunakan kesempatan untuk mencari untung sebesar-besarnya yang di bebankan kepada Wali Murid” Tuturnya.

Lanjutnya “Secara tekhnis, soal pungutan sekolah juga diatur dalam pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah”

“Untuk diketahui mengutip dari Permendikbud No. 44 Tahun 2012 bilamana pihak sekolah meminta sejumlah biaya yg tidak jelas itu sudah termasuk Pungli. Apabila mengatas namakan Komite dijelaskan juga dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016, bahwa Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif juga dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dari bantuan dan atau sumbangan dan jumlahnya pun tidak boleh ditentukan, ini akan kita usut dan laporkan ke Pihak yang berwenang, kita juga akan adakan Demo besar-besaran di depan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Nganjuk” Pungkas Saiful. Bersambung. (ND, GAS)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JATIM

To Top