Hukum dan Kriminal
Bermodal Borgol dan Peras Korban yang Dituduh Judi Online, Komplotan Polisi Gadungan Akhirnya Ditangkap

Komplotan pemeras yang mengaku polisi menuduh korbannya tertangkap main judi online
Surabaya – Berita Patroli – Tiga pria ditangkap polisi gegara memeras korban. Mereka menyaru sebagai personel Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan menuduh korban sebagai pelaku judi online.
Ketiganya yakni S, MR, dan M, warga Surabaya. Mereka sebenarnya berlima, tapi 2 pelaku lain yakni NF dan J berhasil kabur saat digerebek. Kini keduanya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Herlina mengatakan bahwa ketiganya ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari salah seorang korban.
Pelapor mengaku telah menjadi korban pemerasan dengan modus kelima orang itu mengaku sebagai anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang sedang menangkap dirinya.

Barang bukti komplotan pemeras yang mengaku polisi menuduh korbannya tertangkap main judi online
Kelima orang itu menangkap dan seolah-olah menginterogasi korban sebagai seorang penjudi online. Korban dipaksa mengakui perbuatannya lalu diperas uang jutaan rupiah.
“Jadi, korbannya ini dituduh melakukan judi online dan dipaksa mengaku. Kalau tidak ingin ditahan, diperas uang jutaan rupiah,” ujar Herlina di Mapolres, Kamis (12/10/2023).
Setelah melakukan penyelidikan dan profiling para pelaku, polisi melakukan penangkapan pada Jumat (22/10) malam pukul 22.00 WIB di sejumlah lokasi berbeda.
“Mereka kami tangkap pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 di beberapa lokasi. Di antaranya di SPBU Jalan Jakarta (S), dan (MR dan M) di Kalimas Surabaya,” kata Herlina.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M Prasetyo menjelaskan mulanya para pelaku tidak mengakui perbuatan mereka. Hingga mengaku hanya sekali melakukan aksinya.
Namun, ketika dikroscek lebih jauh komplotan penjahat ini telah beraksi beberapa kali di Surabaya Utara. Mereka menyasar korban yang punya aplikasi judi online dan sedang nongkrong di warkop.
“Ada 5 orang yang melakukan. MF dan J masuk DPO. Saat beraksi mereka boncengan naik motor dari Jalan Kalianak untuk hunting sasaran di warkop lalu menandainya. Korban dieksekusi di Jalan Kalianak dengan cara dihentikan,” ujarnya.
Setelah menghentikan korban kelimanya mengaku dari kepolisian dan menuduh korban telah melakukan judi online. Mereka tidak menunjukkan KTA maupun surat perintah penangkapan.
Lalu, para pelaku menggeledah kendaraan dan barang bawaan korban serta memaksakan korban untuk mengeluarkan HP-nya untuk diperiksa.
“Mereka juga pura-pura memeriksa apakah di HP korbannya ada judi online atau tidak. Karena ketakutan, korban diminta uang Rp 2 juta, dipaksa transfer ke rekening salah satu tersangka,” kata Prasetyo.
Selain meminta transferan uang, para pelaku juga merampas HP korban tanpa alasan lalu menjualnya dan membagi rata hasil penjualan dan harta rampasan tersebut.
AKBP Herlina selaku Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengaku geram dengan ulah tersangka mengaku sebagai anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Pantauan wartawan dalam konferensi pers di Mapolres, Herlina sempat menanyai ketiganya di depan awak media.
“Ini ide siapa? Kalian dapat inspirasi dari mana kok bisa melakukan seperti ini, apalagi mengaku dari sini (Polres Pelabuhan Tanjung Perak)?” Tanya Herlina.
S dan MR hanya terdiam sembari menunduk. Pelaku M menjawab pertanyaan Herlina dengan nada lirih lalu tersenyum.
“Kami berani mengaku polisi setelah lihat acara di TV bu, dari acara 86,” ujarnya membuat Herlina dengan spontan tertawa. Demikian halnya awak media.
Dalam melancarkan aksinya ketikanya ternyata juga cuma bermodal borgol untuk menakut-nakuti korban.
Akibat ulahnya itu, ketiganya terancam pasal 368 dan 378 KUHP terkait penipuan dan pemerasan.
(Red)

You must be logged in to post a comment Login