Connect with us

Berita Patroli

JAKARTA

Terdakwa Kasus Suap , AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara

AKBP Bambang Kayun

Jakarta . Berita Patroli – AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto divonis dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan atas kasus tindak pidana korupsi berupa suap.
Perkara ini diadili oleh Sri Hartati dengan hakim anggota Asmudi dan Sigit Herman Binaji.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto tersebut berupa pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ujar ketua majelis hakim Sri Hartati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Bambang Kayun juga dihukum pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp26,4 miliar subsider satu tahun penjara.

Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Vonis ini jauh lebih rendah daripada tuntutan tim jaksa KPK yang ingin Bambang dihukum dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan serta pidana uang pengganti sejumlah Rp57,1 miliar.

Tim jaksa KPK dan pihak Bambang pun menyatakan pikir-pikir merespons putusan tersebut.

AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dinilai terbukti menerima uang dan satu unit mobil Toyota Fortuner dengan total sejumlah Rp57,1 miliar dari Emylia Said dan Herwansyah– kini berstatus DPO Bareskrim Polri.

Tindak pidana tersebut diduga dilakukan Bambang saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019. (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JAKARTA

To Top