Connect with us

Berita Patroli

JAKARTA

Bos Penyalur PSK Dibekuk , Kabur Usai Prostitusi Gang Royal Jakut Dibongkar

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi

 

Jakarta . Berita Patroli – Polisi terus menyelidiki kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di lokalisasi Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Terbaru, polisi menangkap bos penyalur pekerja seks komersial (PSK) di Gang Royal tersebut.
“Tersangka kasus TPPO Gang Royal inisial M yang sedang dicari kini sudah diamankan oleh tim Resmob Polsek Metro Penjaringan pada Sabtu (2/9) di wilayah Tambora, Jakbar. Yang bersangkutan adalah pengelola kafe tersebut,” kata Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi, dilansir Antara, Selasa (5/9/2023).

M merupakan tersangka TPPO yang juga pengendali di lokalisasi Gang Royal di RT 03/RW 13 Kelurahan Penjaringan. M mengelola Kafe Melati di wilayah Tambora, Jakarta Barat (Jakbar).

Kompol Bobby mengatakan M kabur ke Jakbar setelah dinyatakan sebagai bos Tiar Wahyudin alias TW (23) yang merupakan penyalur PSK. TW ditangkap lebih dulu pada 15 Agustus 2023 lalu.

TW ditetapkan sebagai tersangka agen penyalur wanita untuk menjadi pekerja seks komersial di Gang Royal. Kepada polisi, TW mengaku mencari wanita belia menggunakan iklan lowongan kerja di media sosial (medsos) atas perintah M.

Kepada penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan, TW mengaku jumlah wanita yang sudah dia rekrut selama bekerja kepada M selama lima bulan mencapai 30 orang. TW sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara, saat ini status pemeriksaan terhadap M ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan.

Pengungkapan kasus TPPO di Gang Royal itu berawal dari aduan warga lewat Hotline 110 Mabes Polri yang diteruskan ke Markas Polsek Metro Penjaringan.

Pada 15 Agustus, seorang pria melaporkan telah kehilangan adik kandungnya berinisial MJS (19) yang diduga tertipu iming-iming pekerjaan di sebuah klinik.

Pelapor mengaku tidak diberi tahu bahwa MJS akan direkrut sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Pelapor pun panik ketika adiknya tiba-tiba mengirim pesan untuk memberitahu bahwa telah dikurung dalam sebuah tempat penampungan di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya Nomor 3B, RT10/RW09 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Di dalam tempat tersebut juga ada wanita belia lainnya yaitu SW (19), MU (19), SR (20), dan CNS (19), selain MJS (19). Menurut TW, wanita-wanita tersebut direkrut dari berbagai daerah di luar Jakarta, seperti Lampung hingga Pandeglang (Banten). (Red)

 

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JAKARTA

To Top