Connect with us

Berita Patroli

JAKARTA

Gelapkan Dana Sekolah ke Turki Rp 48,5 Juta , Pria Bekasi Ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta

Jakarta . Berita Patroli – Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap seorang pria berinisial DCH (48) karena menggelapkan dana sekolah sebesar Rp 48,5 juta. Korban yang seharusnya belajar di Negara Turki pun batal berangkat karena ulah pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Reza Pahlevi mengatakan kasus tersebut terungkap saat korban dan anaknya hendak berangkat menuju Turki melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Namun saat itu didapati tiket keberangkatan tidak ada.

“Pelapor bersama saksi dan anak pelapor berada di area keberangkatan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Namun tiket untuk para pendamping tidak di ada. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian Rp 48,5 juta,” kata Reza saat dihubungi, Jumat (1/9/2023).

Korban bercerita, sekitar Desember 2021, dia mendaftarkan anaknya untuk belajar SMA di Turki ke perusahaan PT BME. Pelaku sendiri merupakan direktur utama perusahaan tersebut.

Saat itu anak korban dinyatakan lulus dan harus membayar biaya sebesar Rp 48 juta. Perusahaan menjanjikan keberangkatan anak korban pada Oktober 2022. Namun, berjalan hingga November 2022, anaknya tak kunjung berangkat untuk mengenyam pendidikan ke Turki.

“Kemudian Saudara DCH selaku Direktur Utama PT BME menjanjikan dengan membuat surat pernyataan paling lambat bulan Desember 2022 anak pelapor dan lainnya berangkat untuk sekolah di Turki,” ujarnya.

Alih-alih berangkat, saat jatuh tempo pelaku justru meminta bayaran kembali sebesar Rp 24,2 juta dengan dalih membayar tiket pendamping anak berangkat ke Turki. Namun, hingga waktu keberangkatan, tidak ada kejelasan dari pelaku terkait hal tersebut.

“Kemudian, Pelapor mentransfer sebesar Rp 48,5 untuk 2 orang pendamping,” imbuhnya.

Pihak kepolisian lanjut menyelidiki kasus yang ada dan berhasil menangkap pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui menggunakan uang korban untuk operasional perusahaan.

“Tersangka menggunakan sebagian uang pendaftaran siswa untuk keperluan operasional perusahaan dan kemudian menggunakan uang biaya pendamping untuk menutupi biaya pembelian tiket siswa ke Turki sehingga tersangka tidak bisa memberangkatkan orang tua pendamping ke Turki,” jelasnya.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan.(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JAKARTA

To Top