Connect with us

Berita Patroli

JAKARTA

Korlantas – Polda Metro Bahas soal Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan

 

Jakarta . Berita Patroli – Wacana kendaraan lolos uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK tengah mencuat. Polda Metro Jaya mengaku masih akan melakukan diskusi sebelum menetapkan menjadi sebuah kebijakan.
“Oh itu nanti. Karena dalam persyaratan untuk perpanjangan STNK itu juga harus ada ketentuannya,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).

Doni mengaku pihaknya masih akan membahas dengan Korlantas Polri. Wacana uji emisi sebagai syarat perpanjang STNK juga akan dibahas dengan Pembina Samsat di tingkat nasional.

“Itu akan didiskusikan dengan Korlantas Polri sebagai pembina polisi lalu lintas dengan Pembina Samsat tingkat nasional bagaimana bisa mengakomodir sebagai syarat dalam sebuah (aturan) nanti diskusikan,” ujar Doni.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar sebelumnya mengungkap rencana uji emisi menjadi syarat untuk memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK). Siti mengatakan nantinya setiap kendaraan yang telah menjalani uji emisi bakal diberi stiker penanda.

“Kemudian uji emisi lagi itu harus dilakukan nanti bersama-sama Polri, polda, dan pemda. Jadi kita akan lakukan. Caranya adalah diuji emisinya, lalu diberi stiker kalau sudah lulus. Ini akan menjadi syarat untuk perpanjangan STNK,” kata Siti di kantor Kemenko Marves, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (18/8).

Lebih lanjut Siti menjelaskan akan ada sanksi denda yang dijatuhkan apabila kendaraan bermotor tak lolos uji emisi. Siti menuturkan jenis-jenis sanksi akan digodok oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kalau dia belum lulus emisi. Dia harus kena denda yang namanya denda pencemaran. Denda pencemarannya berapa dan lain-lain ini lagi diproses. Dan kita minta Menteri Dalam Negeri yang menetapkan karena ada undang-undangnya tentang pajak daerah dan lain-lain,” ujarnya.

Secara umum, Siti menjelaskan nantinya kendaraan hanya boleh didenda selama dua kali. Apabila lebih dari batasan yang ditetapkan, kendaraan tersebut terancam tak beroperasi.

“Kemudian hanya boleh kena denda dua kali. Jadi kalau udah dua kali kena denda, kali ketiga masih nggak lulus juga, kendaraannya nggak bisa beroperasi. Jadi kita akan melihat kendaraan-kendaraan mana yang bisa beroperasi atau tidak beroperasi,” terangnya. (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JAKARTA

To Top