Connect with us

Berita Patroli

JAKARTA

6 Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka Kasus Ketok Palu RAPBD Diperiksa KPK

 

Jakarta . Berita Patroli – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam mantan anggota DPRD Jambi selaku tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Mereka atas nama Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, Rahima dan Mesran.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (1/9).

KPK berencana melakukan penahanan terhadap enam orang tersebut.

Lembaga Antirasuah setidaknya telah memproses hukum 52 tersangka dalam kasus ini termasuk mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Dari jumlah itu, sebanyak 24 tersangka telah divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam kasus ini, pembagian uang ‘ketok palu’ disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta sampai dengan Rp400 juta per anggota DPRD.

Penanganan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi ini dimulai dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 November 2017 silam.

KPK mengungkapkan praktik uang ‘ketok palu’ tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018 saja, namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017. (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JAKARTA

To Top