Connect with us

Berita Patroli

JAKARTA

Sosialisasi OJK Mengenai Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

Jakarta . Berita Patroli – Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Rizal Ramadhani meminta pihak perbankan agar lebih mengenal profil nasabah dan mengawasi transaksi rekening mereka sebagai upaya untuk mencegah terjadinya transaksi perjudian, khususnya judi daring (online).

“Mengenai judi online ini memang prinsip pengenalan nasabah, pembukaan rekening itu yang paling utama sebenarnya. Jadi, OJK melarang semua transaksi keuangan untuk judi online itu,” kata Rizal di Kabupaten Badung, Bali, Rabu 30 Agustus 2023.

Rizal menyampaikan hal tersebut dalam acara sosialisasi mengenai tindak pidana sektor jasa keuangan kepada jajaran kepolisian dan kejaksaan.

Sosialisasi ini, kata dia, untuk meningkatkan pemahaman terkait dengan pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan dengan peserta dari jajaran kepolisian dan kejaksaan di wilayah hukum Bali.

Rizal menekankan bahwa perbankan harus mengenal profil nasabahnya. Apabila transaksi nasabah dicurigai sebagai judi online, harus diawasi.

“Sebenarnya judi online ini bukan pidana umum, melainkan menjadi concern, larangan memfasilitasi kegiatan-kegiatan judi online seperti ini. Judi online ini kalau melibatkan rekening bank, kami minta ditutup,” ujarnya.

Hadir pula pada kegiatan tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ahelya Abustam, Direktur Pengawasan LJK Ananda R. Mooy, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Tongam L. Tobing, dan Kapolda Bali yang diwakili Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kepolisian Daerah Bali Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing.

Terkait dengan antisipasi judi online yang merusak mental bangsa ini, menurut Rizal, tidak terlalu sulit.

“Mudah saja. Kalau rekeningnya digunting, bisa selesai. Masalahnya, sejauh mana bank bisa lihat dana itu untuk judi,” katanya.

Dalam kegiatan selama 2 hari di Bali ini, kata dia, ada dua agenda yang dibahas, yakni pertama koordinasi dan sosialisasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam penyamaan persepsi pemahaman terkait dengan pendataan hukum di institusi keuangan.

Agenda kedua bertemu dengan pelaku industri jasa keuangan untuk mencegah terjadinya hal ini di institusi keuangan.

Sementara itu, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Tongam L. Tobing mengatakan bahwa pihak bank harus bisa mengenal nasabahnya sehingga tahu apakah dana itu untuk judi atau lainnya.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ahelya Abustam menyebutkan ada sejumlah perkara perbankan yang tengah ditangani saat ini, yakni tiga perkara di Kajati, dua di Kejari Badung, dan enam perkara di Tabanan.

Kalau di kepolisian, kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kepolisian Daerah Bali Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing, yang menjadi fokus adalah menyelenggarakan dan yang bermain judi online.

Menurut dia, judi online ini bukan investasi sehingga yang jadi permasalahan adalah sejauh mana perbankan bisa mengawasi tujuan nasabah buka rekening itu untuk main judi online atau untuk menabung. (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JAKARTA

To Top