Medan . Berita Patroli – Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan perusakan mobil dan penganiayaan terhadap temannya Ken Admiral.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Aditya Hasibuan selama 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ucap majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (31/8)
Majelis hakim juga membebankan biaya restitusi sebesar Rp52,3 juta yang harus dibayarkan terdakwa kepada korban Ken Admiral dengan subsider selama 2 bulan kurungan.
Perbuatan terdakwa Aditya Hasibuan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan Kedua Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan barang milik orang lain. Atas putusan tersebut, terdakwa Aditya Hasibuan menyatakan pikir pikir akan mengajukan banding atau tidak.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Rahmi yang sebelumnya menuntut terdakwa Aditya Hasibuan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Kejadian tersebut bermula dari chatting masalah teman wanita Aditya dan Ken. Kemudian pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Aditya mendatangi mobil Ken Admiral yang berada di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan.
Lalu terdakwa Aditya Hasibuan memukul Ken Admiral sebanyak tiga kali. Akibatnya korban mengalami luka pada pelipis kiri, luka pada mata kiri, leher sebelah kiri bagian depan.
Selanjutnya, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, Ken bersama temannya mendatangi rumah Aditya Hasibuan di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia, untuk menanyakan kasus pemukulan serta perusakan terhadap mobilnya.
Saat itu, Ken Admiral kembali dianiaya oleh Aditya Hasibuan. Penganiayaan itu juga disaksikan oleh AKBP Achiruddin ayah dari Aditya Hasibuan. Meski korban tak berdaya, Aditya tetap menghajar korban membabi buta. Video penganiayaan tersebut viral di media sosial.
Kasus ini juga menyeret AKBP Achiruddin menjadi tersangka karena membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral. AKBP Achiruddin belakangan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Tak hanya itu, dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Bid Propam Polda Sumut, Majelis Komisi Kode Etik memutuskan bahwa AKBP Achiruddin dijatuhi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) atau dipecat dari Polri.
Kemudian harta kekayaan AKBP Achiruddin belakangan menuai sorotan. Saat ini AKBP Achiruddin menyandang empat status tersangka antara lain karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Tersangka dalam kasus penimbunan BBM bersubsidi, gratifikasi dari gudang penimbunan BBM subsidi jenis solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia. Selanjutnya AKBP Achiruddin ditetapkan menjadi tersangka TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). (Red)