Connect with us

Berita Patroli

JAKARTA

Sidang Pembacaan Putusan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Digelar 14 September

Johanis Tanak Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

 

Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah merampungkan proses sidang dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak. Wakil Ketua KPK itu juga sudah melakukan pembelaan dengan menghadirkan saksi meringankan.
Sidang pembelaan Tanak dilakukan siang tadi, Senin (28/8). Selanjutnya, sidang pembacaan putusan akan digelar pada 14 September 2023. Sidang akan digelar secara terbuka.
“Ya, [Johanis Tanak] hadir. Sidang pembacaan putusan tanggal 14 September 2023,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Senin (28/8).
Tanak disidang etik terkait dugaan berkomunikasi dengan pihak berperkara. Ia diduga menjalin komunikasi dengan saksi kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM. Saksi yang dimaksud ialah Kabiro Hukum sekaligus Plh Dirjen Minerba Idris Sihite.
Pesan itu dikirim bersamaan pada hari di mana penyidik sedang menggeledah kediaman Idris Sihite. Johanis Tanak tercatat mengirimkan 3 pesan kepada Idris Sihite. Setelah mengirim, Johanis menghapus pesan itu.
Dalam klarifikasi awal kepada Dewas, Johanis Tanak mengaku bahwa pesan itu berisi foto surat terkait IUP dari temannya bernama Indra. Dia meneruskan foto kepada Sihite yang dinilai paham soal IUP selaku Kabiro Hukum.
Johanis Tanak berdalih bahwa terhapusnya pesan itu karena pengaturan di ponselnya. Namun, Dewas KPK tidak percaya karena masih ada pesan lain yang masih termuat, tidak terhapus.
Johanis Tanak tidak bersedia handphone-nya diekstraksi untuk memastikan chat tersebut.
Johanis Tanak belum genap setahun jadi pimpinan KPK dan langsung dihadapkan pada dugaan pelanggaran etik. Tanak dilantik pada Oktober 2022 menggantikan Lili Pintauli yang mengundurkan diri sebelum disidang etik terkait dugaan gratifikasi tiket dan fasilitas nonton MotoGP Mandalika. (Red)
Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JAKARTA

To Top