Connect with us

Berita Patroli

JABAR

Sehari Bisa Untung Rp 2,5 Juta , Bapak dan Anak Asal Banjarnegara Timbun Solar Bersubsidi

 

CILACAP . Berita Patroli – Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus penyalaggunaan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Cilacap.

Dari pengungkapan kasus, polisi berhasil meringkus dua orang tersangka yang tak lain adalah bapak dan anak.

Mereka adalah Sigit Rudianto (42) dan Ghibran Ihya Prasaditya (21) keduanya merupakan warga Kabupaten Banjarnegara.

Wakapolresta Cilacap AKBP dr. Arief Fajar Satria dalam konferensi pers mengatakan, kedua tersangka telah menjalankan aksinya selama 1 tahun.

Dalam kurun waktu 1 tahun terakhir mereka melakukan kegiatan penampungan bbm jenis solar bersubsidi dengan cara membeli berkeliling dari satu SPBU ke SPBU lainnya untuk kemudian dijual kembali.

Saat membeli solar, mereka juga menyertakan kartu barcode my pertamina yang sudah dicetak.

“Pembelian bbm subsidi itu dilakukan menggunakan armada truk yang sudah di modifikasi,” kata Arief

Dijelaskan Arief bahwa truk yang sudah dimodifikasi itu nantinya akan mengalirkan solar dari tangki truk menuju tangki penampungan yang diletakkan di bak truk.

Caranya yakni dengan memencet pompa air yang sudah terpasang di bagian depan truk, maka secara otomatis bbm akan tertampung di tangki besar.

“Tersangka ini membeli bbm berpindah dari satu SPBU ke SPBU lain hingga tangki besar di dalam truk ini penuh. Biasanya mengisi berkeliling di tiga Kabupaten yaitu Banjarnegara, Banyumas dan Cilacap,” jelasnya.

Setelah itu kata Arief, solar tersebut kemudian dijual ke pabrik-pabrik di wilayah Banjarnegara.

Per liter solar dijual dengan harga Rp 7.800,-. Atau jika dihitung tersangka mendapatkan keuntungan Rp 1.000,- per liternya.

“Dalam sekali jalan dalam sehari, mereka bisa mengumpulkan sebanyak 2500 liter,” kata Arief.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Cilacap saat keduanya selesai melakukan pengisian di SPBU Sampang, Cilacap.

Polisi juga berhasil mengamankan 2,5 ton solar yang saat itu akan dijual di wilayah Banjarnegara.

Selain bbm jenis solar, sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku pun turut diamankan.

Seperti 12 buah kartu barcode my pertamina, struk pembelian BBM, 1 unit mesin pompa air, 2 buah selang panjang, 2 handphone dan 1 unit truk.

“Jadi kita sudah melakukan upaya penyelidikan hampir 1 bulan untuk mengungkap kasus ini. Memang yang menjadi kesulitan petugas karena tersangka mengisi BBM di berbagai wilayah, kita menunggu yang bersangkutan mengisi di wilayah Cilacap ini,” ungkapnya.

Atas perbuatan lihainya itu, kedua tersangka dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang kemudian dirubah pada UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Mereka juga terancam dikenakan denda maksimal Rp 60 miliar. (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JABAR

To Top