Connect with us

Berita Patroli

JATIM

Seorang Ayah di Magetan Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri Selama Enam Bulan.

Magetan Berita Patroli. Polres Magetan berhasil ungkap kasus rudapaksa anak di bawah umur, Ayah kandung ditetapkan jadi tersangka.
Seorang Bapak asal Ngawi berinisial WD (41), yang tinggal mengontrak di Magetan tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Kelakuan WD pertama kali diketahui oleh adiknya, atau bibi dari korban. Kepada bibinya, korban menceritakan kelakuan bejat sang ayah.

Awalnya, adik pelaku (bibi korban) hendak mengajak kakak laki-laki korban pergi ke luar kota.
Namun si korban ngotot agar sang kakak tetap di rumah menemani korban.

Karena korban ngotot, sang bibi curiga dan menanyai sikap tersebut. Korban sempat tidak mau mengaku dengan apa yang dialaminya, namun akhirnya si korban mau bercerita.

Kepada sang bibi, korban mengaku takut jika sang kakak pergi ke luar kota, Sebab sang ayah bisa dengan mudah merudapaksa dirinya (korban).

Bocah yang masih duduk di bangku SD itu belakangan ini juga tak mau masuk sekolah. Mendengar cerita itu, bibi korban meminta sang suami untuk melaporkan pelaku ke Polisi, hingga akhirnya tersangka WD diringkus Satreskrim Polres Magetan.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan pihaknya meringkus pelaku tanpa perlawanan.

Pada penyidik, pelaku mengaku berbuat terhadap korban yang tak lain adalah anak kandung sendiri sebanyak empat kali.

“Namun, dari pengakuan korban, persetubuhan itu dilakukan beberapa kali. Pelaku melakukan persetubuhan itu sejak Februari 2023 hingga terakhir sebelum tertangkap pada Juli 2023,” kata Rudy Kasat Reskrim, di lobi Mako Polres Magetan, Kamis (24/8/2023).

WD yang saat itu dihadirkan dalam konferensi pers mengaku jika dia hanya nafsu, dia tidak merasa ragu dan mengajak korban untuk berhubungan seksual.

Korban merupakan anak kandungnya dari istri pertama. Saat ini WD sudah menikah lagi.

Modus WD mengancam bakal menjual ponsel korban jika sampai keinginan nafsu bejatnya ditolak oleh sang anak.

Kini, WD dipastikan sementara tak bisa menafkahi istri barunya. Karena dia harus merasakan dinginnya dalam kurungan tahanan untuk menjalani hukuman akibat tindakan yang dilakukan.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun atau denda Rp, 5 miliar,” pungkas AKP Rudi. * @pria/jgt-88.

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JATIM

To Top