Connect with us

Berita Patroli

JAKARTA

Warga eks Kampung Bayam Tagih Janji Pemerintah Daerah

 

JAKARTA . Berita Patroli – Warga eks Kampung Bayam yang berada di kawasan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara menagih janji pemerintah daerah.

Hingga kini, mereka tak kunjung menempati Kampung Susun yang dibangun pemerintah daerah lewat PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhamad Furqon (44) mengaku, ratusan warga sudah sangat menanti untuk bisa mengisi hunian tersebut.

Hingga kini, ada 123 keluarga yang masih berjuang agar bisa mengisi hunian itu.

“Kami bingung sampai saat ini dan nggak masuk akal. Ketika kami datang ke Jakpro, mereka berkata (kebijakan) Pj Gubernur dan Pj Gubernur bilang ke Wali Kota (Jakarta Utara). Wali Kota bilang lagi ke Direktur Jakpro,” kata Furqon pada Rabu (23/8/2023).

“Ini ketiganya oper-operan bola, mentang-mentang di lapangan bola (JIS). Kami seperti bola dioper-oper begini,” sambung Furqon.

Hal itu diungkapkan Furqon usai berdialog dengan beberapa anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem yang berkunjung ke Kampung Susun.

Mereka yang datang adalah Ketua Fraksi Partai NasDem Wibi Andrino; Sekretaris Fraksi Partai NasDem Abdul Azis Muslim dan anggota Fraksi Partai NasDem Hasan Basri Umar.

Furqon mengapresiasi kedatangan mereka ke lokasi untuk mendengar aspirasi warga eks Kampung Susun Bayam.

Furqon berharap, para wakil rakyat itu bisa memperjuangkan nasib mereka agar dapat menghuni Kampung Susun Bayam yang telah dibangun.

“Kami berharap kepada Bapak Wibi, Bapak Hasan dan Bapak Azis untuk bisa memperjuangkan teman-teman di Kampung Susun Bayam. Karena sudah lama kami sangat menantikan untuk bisa menghuni tempat ini kembali,” ungkapnya.

Menurut dia, warga juga bersedia membayar uang sewa sebagaimana yang ditetapkan pemerintah.

Namun dia mengingatkan jika pengelolaan ini dialihkan dari Jakpro ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, tarif yang ditetapkan bakal mengacu pada regulasi.

Adapun regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.

Karena itu, warga bersedia jika harus membayar tarif hingga Rp 600.000 per bulan.

“Mereka mengeluh, Jakpro sudah rugi banyak sehingga dari Rp 1,8 juta per bulan, jadi Rp 750.000. Saya tawarlah Rp 600.000 di kelurahan saat rapat bersama,” imbuhnya. (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JAKARTA

To Top