Home SUMATRA UTARA Satu Unit Mobil Bus Angkutan Membawa Minuman Keras Jenis Tuak Nias Diamankan...

Satu Unit Mobil Bus Angkutan Membawa Minuman Keras Jenis Tuak Nias Diamankan Sat Samapta Polres Padang Lawas

119
0
Personil Polres Padang Lawas Beserta Barang Bukti
Personil Polres Padang Lawas Beserta Barang Bukti

Padang Lawas . Berita Patroli – Polres Padang Lawas Sat Samapta melaksanakan Patroli Seputar Kota Sibuhuan untuk mengantisipasi terjadinya Gangguan kamtibmas dan tindak pidana lainnya, Selasa (22/08/2023)

Patroli yang di pimpin langsung Kasat Samapta AKP M HUSNI YUSUF di dampingi Kasi Propam IPTU G HARAHAP dan personil sat Samapta Polres Padang Lawas

Menurut informasi dari masyarakat bahwa di wilayah hukum Polres Padang Lawas sering melintas Bus Angkutan Umum membawa Minuman Keras Jenis Tuak Nias yang akan di bawa ke Riau

“Pada saat melaksanakan patroli di seputar kota Sibuhuan melihat Bus Angkutan Umum yang di informasikan masyarakat melintas Jl Kh hajar Dewantara Lk VI Kelurahan Pasar Sibuhuan (Jalur Dua)”ucap AKP M HUSNI YUSUF

Kemudian Kasat Samapta AKP M HUSNI YUSUF melakukan pengejaran Bus Angkutan Umum dan memberhentikannya serta di lakukan pemeriksaan bagasi mobil tersebut

“Pada saat melaksanakan pemeriksaan Bagasi Bus dalam bagasi belakang mini bus ditemukan bungkusan kotak kardus yang bersusun, selanjutnya dipertanyakan kepada supir apa isi dalam kardus tersebut, Maka supir mini bus mengatakan tuak nias komandan”kata Kasat AKP YUSUF

Kapolres Padang Lawas AKBP DIARI ASTETIKA S.IK,melalui Kasat Samapta AKP M HUSNI YUSUF mengatakan pada saat melaksanakan patroli mengamankan Mini Bus Putri Riau dengan Nomor Polisi BM 7462 JU yang melintas di Wilayah hukum Polres Padang Lawas dan barang bukti yang berhasil diamankan 7 Kardus yang berisikan tuak nias dan Bus supir Sdr HG (43) tahun ke Mako polres Padang Lawas untuk proses selanjutnya.

“Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol pada pasal 3 ayat 2 dengan ketentuan pidana pada pasal 22 ayat 1 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling tinggi sebesar Rp 50.000.000.”Pungkasnya (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here