Connect with us

Berita Patroli

JATENG

2 Pencuri Ternak Sapi Ditangkap Polres Blora

Blora . Berita Patroli – Satuan Reserse Kriminal Polres Blora tangkap 2 pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan herwan ternak di Kecamatan Cepu Kabupaten Blora 16 Agustus 2023 yang dilakukan di Pekarangan Sambongrejo, Balun Kecamatan Cepu.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet, S.H., M.M., mengatakan bahwa Kejadian pencurian terjadi pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sekira pukul 12.00 wib Di Lahan tegalan turut Kp. Sambongrejo, Rt 07, Rw 15, Kel. Balun, Kec. Cepu Kab. Blora yang mana ada warga yang melaporkan kehilangan hewan ternak berupa 1 (satu) ekor sapi jenis pegon, jenis kelamin bentina warna bulu merah bertanduk.

“Ada aduan dari masyarakat bahwa ada yang mencuri sapinya saat diberi makan dilahan tegalan turut Kp. Sambongrejo, Rt 07, Rw 15, Kel. Balun, Sapi ditali dengan tali tampar yang diikat dipatok besi bersama 2 ekor sapi lainnya, saat korban ini mau memberi minum ternyata salah satu sapinya hilang, korban sudha mencari disekitar lokasi namun tidak menemukan lalu korban memeriksa rekaman CCTV yang ada disekitar lokasi bengkel praktrek milik PEM KAMIGAS Cepu Jl Dumai Cepu ternyata sapi milik korban ternyata telah dicuri oleh orang yang tidak dikenal dan diangkut dengan menggunakan Mobil Pick Up warna hitam, sedangkan Nopolnya tidak begitu jelas, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepu guna penyelidikan lebih lanjut.” Ucap Kapolsek Cepu.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet, S.H., M.M. menambahkan bahwa Korban mengalami kerugian 1 ekor sapi jenis Pegon betina warna merah bertandu seperti banteng sebesar Rp. 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah).-

“Pelaku berhasil ditangkap berkat bantuan CCTV sekitar TKP dan dari hasil penyelidikan pelaku inisial K dan MS ditangkap di rumah masing-masing dan dari pengakuan pelaku, sapi sudah dijual di pasar hewan Wilayah Pamotan, Kabupaten Rembang.” Imbuh AKP Agus.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh kedua pelaku, mereka terancam Pasal 363 KUHP tentang Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JATENG

To Top