Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

KPK Dalami Aset Tanah Andhi Pramono di Sumsel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan kepemilikan aset tanah Andhi Pramono di Sumatera Selatan (Sumsel).

SUMSEL – Berita Patroli – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan kepemilikan aset tanah Andhi Pramono di Sumatera Selatan (Sumsel) saat memeriksa saksi Nuzmir Nazorie selaku Notaris & PPAT, Rabu (16/8/2023).

KPK menduga aset tersebut bersumber dari dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Andhi selaku mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Makassar.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset berupa tanah milik tersangka AP [Andhi Pramono] yang ada di Sumsel,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (18/8/2023).

Selain itu, tim penyidik KPK juga mendalami dugaan perintah Andhi untuk mewajibkan pihak swasta menyetorkan uang berupa fee karena ada rekomendasi akses layanan ilegal kepabeanan lewat dua saksi yang diperiksa pada Rabu (16/8/2023).

Dua saksi dimaksud yakni Rudi Hartono dan Untung Sunardi selaku wiraswasta. Sementara itu, dua saksi atas nama Agus Plg dan Moch Ansory selaku wiraswasta mangkir dari panggilan penyidik KPK dan akan dijadwal ulang.

KPK telah mengungkap kerja sama bisnis kursus bahasa asing Andhi dengan Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL), M. Yusuf S Barusman. Hal itu telah didalami lewat Yusuf dan istrinya bernama Desi Falena yang diperiksa sebagai saksi pada Kamis (10/8/2023).

KPK memproses hukum Andhi atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan barang ekspor impor.

Andhi diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp28 miliar dalam kurun waktu 2012-2022. Penerimaan uang itu melalui transfer ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee.

Tindakan Andhi dimaksud diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitas Andhi sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun menukarkan dengan mata uang lain.

Andhi diduga menggunakan uang tersebut di antaranya untuk membeli berlian senilai Rp652 juta, polis asuransi senilai Rp1 miliar dan rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp20 miliar.

Atas perbuatannya, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top