Connect with us

Berita Patroli

JATIM

Terlibat Proyek Fiktif Pembangunan Rumah Prajurit, Pensiunan Perwira TNI Ditahan

terlibat-proyek-fiktif-pembangunan rumah prajurit pensiunan perwira tni ditahan

SURABAYA, Berita Patroli – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan penahanan terhadap dua orang yang sudah ditetapkan jadi tersangka, salah satunya adalah anggota TNI yang sudah pensiun.

Keduanya diduga terlibat dalam proyek pengadaan rumah prajurit yang diketahui fiktif.

Kepala Kejati Jatim Dr Mia Amiati saat pers release, Kamis (22/6/2023) malam mengatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana yang dikeluarkan PT Sier Puspa Utama di Surabaya ini adalah pengembangan perkara sebelumnya. Proyek untuk paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower Lantai 6 Tahun 2018.

Pihak PT Sier Puspa Utama (PT SPU) sebelumnya sudah dilakukan proses penyidikan, sekarang dalam tahap upaya hukum banding.

Mereka adalah Ir. Dwi Fendi Pamungkas M.T., yang pada saat kejadian selaku Direktur Utama PT Sier Puspa Utama (PT. SPU). Yang kedua adalah Agung Budhi Satriyo, S.T., M.T., yang pada saat kejadian selaku Kepala Biro Teknik PT Sier Puspa Utama (PT. SPU).

“Dari pengembangan perkara tersebut, maka pada Kamis (22/6/2023) telah melakukan pemeriksaan 2 orang saksi.
Kemudian 1 orang saksi atas nama Ikhwan Nursyujoko, S.Ag., (IN) ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahan untuk 20 hari kedepan mulai 22 Juni 2023 s/d 11 Juli 2023,” ujar Mia Amiati, Kamis (22/6/2023) malam di gedung Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani nomer 54 Surabaya.

Adapun peran Tersangka IN selaku pihak dari PT Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung mengaku mendapatkan paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018. Kemudian paket pekerjaan tersebut diserahkan kepada PT Sier Puspa Utama (PT SPU) untuk dikerjakan. Sebagai biaya pekerjaan awal (relokasi) tersangka IN meminta uang kepada PT Sier Puspa Utama (PT SPU) total sebesar Rp 1.250.000.000.

” Setelah uang diberikan ternyata paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018 tidak ada (fiktif),” ujar Kajati wanita pertama ini.

Sementara dari pihak Militer, Kejari Jatim menetapkan tersangka Letnan Kolonel CZI DK, diduga menerima sebagian uang pembayaran sebesar Rp. 1.250.000.000 tersebut. Juga berperan mengatas namakan TNI yang akan mengadakan paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018. Kenyataan paket perkerjaan tersebut tidak ada.

Dijelaskan Kajati Mia, dugaan penyimpangan penggunaan dana yang dikeluarkan PT Sier Puspa Utama (PT SPU) yang merupakan anak perusahaan dari BUMN PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (PT SIER), untuk paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018, di Cipinang yang mana terdapat 4 orang tersangka, 2 orang (dari pihak PT. SPU) telah dilaksanakan proses penuntutan oleh Kejari Surabaya dan telah mendapatkan putusan pengadilan yang saat ini sedang memasuki tahap upaya hukum banding, sedangkan untuk 2 orang tersangka lainnya yaitu atas nama Letnan Kolonel CZI DK dan tersangka IN merupakan tersangka dalam perkara koneksitas terkait dengan Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower Lantai 6 Tahun 2018.

Adapun dasar penanganan perkara dimaksud sscara koneksitas adalah karena tersangjka Letnan Kolonel CZI NRP. 1920049900571 Dindin Kamaluddin, S.IP., M.M. padas saat melakukan perbuatannya masih aktif sebagai prajurit dengan pangkat Letkol.

Berdasarkan ketentutan yang diatur di dalam Pasal 198 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer, pada pokoknya menerangkan Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yustisiabel peradilan militer dan yustisiabel peradilan umum, diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali apabila menurut keputusan Menteri dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

” Penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari Polisi Militer, Oditur, dan Penyidik dalam lingkungan peradilan umum, sesuai dengan wewenang mereka masing-masing menurut hukum yang berlaku untuk penyidik perkara pidana (sesuai SK yang telah Diterbitkan Oleh Kajati Jatim),” ujar Mia.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JATIM

To Top