Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

JAKARTA

Hakim Sudrajad Dimyati yang Dibui di Kasus Korupsi, Begini Rekam Kasusnya!

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Korupsi

JAKARTA, Berita Patroli – Sudrajat Dimyati malah menjual keadilan ditukar dengan lembaran mata uang asing. Sudrajad Dimyati menjadi sejarah pertama hakim agung dipenjara karena korupsi.

Berikut rekam jejak kasus Sudrajad Dimyati itu:

22 September 2022
KPK menangkap PNS Mahkamah Agung (MA) Dessy Yustria menerima suap dari pengacar Eko. Dari penangkapan ini, KPK melakukan serangkaian tindakan, termasuk menahan Sudrajad Dimyati.

“Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, SD (Sudrajad Dimyati) hakim Agung pada Mahkamah Agung,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri.

15 Februari 2023
Jaksa mendakwa Sudrajad Dimyati telah menerima suap dalam mengadili Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Juga didakwa menerima suap dalam mengadili sengketa rumah di Pancoran, Jakarta Selatan.

10 Mei 2023
Jaksa KPK menuntut Sudrajad Dimyati selama 13 tahun penjara.

30 Mei 2023
PN Bandung menyatakan Sudrajad Dimyati bersalah menerima suap.

“Menjatuhkan pindakan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ucap ketua majelis PN Bandung Yoserizal dalam sidang pada Selasa (30/5) kemarin.

Selain pidana badan, Sudrajad juga didenda Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan

“Serta denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Yoserizal.

Sudrajad Dimyati menjadi hakim agung pertama yang dihukum sepanjang sejarah Indonesia. Adapun untuk hakim konstitusi tercatat sudah ada dua hakim MK yaitu Akil Mochtar yang dihukum penjara seumur hidup dan Patrialis Akbar yang dihukum 7 tahun penjara.
(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in JAKARTA

To Top