Connect with us

Berita Patroli

NTB

Pimpinan Pondok Pesantren di NTB Menjadi Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati.

Tersangka Pencabulan Santriwati, Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Mengaku Difitnah

LOMBOK, Berita Patroli – Pimpinan pondok pesantren di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi tersangka kasus pencabulan santriwati.

Tersangka berinisial LM (40) dan HSN (50) merupakan pimpinan di dua ponpes di Kecamatan Sikur, Lombok Timur.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Mereka terjerat pasal dugaan persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual fisik terhadap anak, sebagaimana dalam pasal 81 junto pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang ketetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang 2002 tentang Undang-undang Perlindungan Anak.

“Untuk ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun dengan denda Rp5 miliar,” terangnya, Selasa (23/5/2023).

Lebih lanjut, Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono mengungkapkan modus kedua tersangka.

Menurutnya, kedua tersangka sama-sama membujuk rayu untuk melakukan hukuman intim dengan korban.

Terkait keterangan korban yang menyebut salah satu modus pelaku yakni diimingi masuk surga, Hery mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Kalau yang itu masih kita dalami,” ujarnya.

Sementara itu, Hery menyebut pihaknya telah menangkap LM pada 4 Mei 2023 lalu HSN pada 16 Mei 2023 tanpa perlawanan.

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dalam dan barang elektronik para korban.

Hery mengatakan hingga kini pihaknya tengah melakukan proses lebih lanjut.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in NTB

To Top