Connect with us

Berita Patroli

SUMATRA UTARA

Kapolda dan Kajati Sumut Fasilitasi Restorative Justice Pada Kasus Erlina Zebua

Kapolda, Kajatisu serta pelaku dan korban saat restorative justice di Kantor Kejari Nias Selatan

MEDAN, Berita Patroli – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Idianto, SH. MH akhirnya turun langsung menyelesaikan permasalahan antara Erlina Zebua alias Ina Ayu dengan korbannya Sowanolo Laia alias Sowa melalui restorative justice pada Selasa malam (23/5/23).

Penyelesaian keadilan restoratif ini digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Kapoldasu dan Kajatisu berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara dalam kasus penganiayaan yang dihadiri tersangka dan korban.

Kapolda, Panca Simanjuntak, di Aula Wartawan Mapoldasu, Rabu (24/5/23) mengaku bersyukur karena tuntasnya persoalan tersebut.

“Alhamdulillah, restorative justice membuahkan hasil terbaik dikarenakan kedua belah pihak antara keluarga tersangka dan korban bersedia untuk berdamai,” ujarnya sepintas.

Mendapat informasi sekilas dari Kapolda, jika pertemuan tersebut langsung dari Ketua DPRD Nias Selatan, Elisati Halawa yang juga hadir saat pertemuan.

Menurut Elisati pada Rabu (24/5/23), saat pertemuan itu, Kajatisu, Idianto, berharap kepada masyarakat Kabupaten Nias Selatan agar bersama-sama ikut meredam pemberitaan yang viral di media sosial karena masalah tersebut.

Kasus ini berawal dari sengketa tanah yang berimbas terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan Erlina Zebua alias Ina Ayu. Dia didakwa melanggar pasal 351 (1) KUHPidana. Kasus ini sempat viral di media sosial karena ibu 5 anak itu sekian lama harus berpisah dengan anaknya yang masih kecil-kecil.

Ditambahkan Elisati, terdakwa Erlina Zebua tidak ditahan lagi dan saat ini sudah bisa bertemu dengan kelima anaknya.

“Korban dan pelaku sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi di Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandraya Nias Selatan itu,” ujarnya.

Apalagi antara korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan. Antara korban dan pelaku tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak manapun.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in SUMATRA UTARA

To Top