JAKARTA
Setahun Anak Polisi Tabrak Satu Keluarga, Kasus Belum Tuntas

Anak Polisi Tabrak Satu Keluarga di Cijantung
JAKARTA, Berita Patroli – Kasus anak perwira polisi diduga menabrak satu keluarga di Jalan RA Fadillah, Cijantung, Jakarta Timur, pada 2 Juli 2022 lalu dengan tersangka Alvindo Rastra Pratama (27) belum juga tuntas hingga kini.
Alvindo terlibat kecelakaan lalu lintas dengan menabrak mobil sehingga menyebabkan tiga orang terluka di Jalan R. A. Fadillah, Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Sabtu dini hari, 2 Juli 2022. Penanganan kasus tabrakan itu sempat mandek hampir satu tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko merilis kronologi kecelakaan yang menyebabkan satu keluarga terluka cukup parah usai ditabrak mobil tersangka ARP.
Tersangka ARP diketahui merupakan anak polisi, yang tidak dijelaskan pangkat ayahnya.
Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan peristiwa tabrakan di Cijantung itu terjadi pada 2 Juli 2022.
“Sekira tanggal 2 Juli pada saat kecelakaan melibatkan beberapa kendaraan di antaranya kendaraan pengemudi yang sudah jadi tersangka, kemudian juga satu kendaraan yang berhenti di jalur cepat atau sebelah kanan, berhenti karena mogok karena permasalahan mesin, kemudian ada korban lagi yang memang korban yang sedang melakukan perbaikan terhadap kendaraan yang mogok tadi,”jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Tersangka ARP menabrak mobil Samino saat berhenti di jalur cepat karena mogok.
Samino yang mobilnya mogok menelepon anaknya Giuseppe Arraya yang datang dengan sepeda motor.
Usai dilakukan langkah mediasi kedua keluarga, akhirnya pihak korban menempuh jalur hukum.
“Sekira bulan Mei 8 2023, penyidik memenuhi berkas perkara ke kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Kita sama-sama menunggu melihat dari teknis dan non teknis kasus ini, sudah dikirimkan berkas perkara tahap 1. Kejaksaaan tentu mempelajari syarat formil,”jelasnya.
Akibat tabrakan itu, ayah Giuseppe mengalami keretakan pada tulang iga, ibunya mengalami luka pelipis kiri bengkak sedangkan Giuseppe kakinya juga terancam diamputasi.
Sementara ditempat terpisah Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta menjelaskan tersangka anak polisi ARP tidak ditahan atas kasus tabrak satu keluarga di Cijantung.
Iptu Darwis Yunarta pastikan tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan ada peran sang ayah sebagai penjamin.
“Tidak ditahannya tersangka, polisi punya alasan. Prinsipnya tidak ditahan karena satu tindakan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Barang bukti ada di kami dan itu murni tidak dapat dihilangkan. Kedua, ada penjamin dari orang tua tersangka dalam hal ini anggota kepolisian dan komitmen menghadirkan ARP untuk hadir melengkapi penyidikan. Kami proaktif ke pihak jaksa kami juga sampaikan karena alasan penyidik seperti ini,”jelas Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta, Minggu (14/5/2023).
Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta memastikan tidak adanya intimidasi pada kasus ini.
“Terkait intimidasi hal itu tidak ada. Saya punya keyakinan intimidasi tidak ada murni profesional. Penyidik netral tidak lihat ini anak polisi apa bukan. Ranah kita satu ada garis yang kami luruskan, garis itu ada SOP di ranah kami sebagai penyidik,”jelasnya.
Sebelumnya Polisi memastikan berkas perkara anak polisi tabrak satu keluarga di Cijantung dengan tersangka Alvindo Rastra Pratama, 27, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur Inspektur Polisi Satu Darwis Yunarta menuturkan, berkas tahap I sudah diserahkan pada Senin lalu.
Darwis mengatakan, apabila berkas telah lengkap atau P21, tersangka akan diserahkan kepada jaksa. Tetapi saat ini tersangka belum ditahan polisi. “Penyidik masih menunggu petunjuk dan arahan jaksa,” tuturnya.
Apabila berkas lengkap, sidang di pengadilan akan segera dimulai. Jika belum, maka jaksa akan mengembalikan berkas dan memberi petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi.
Anak polisi itu dijerat Pasal 310 ayat (3) dan ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman maksimalnya lima tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 10 juta.
Kasusnya mengakibatkan Giuseppe Arraya Samino beserta kedua orang tuanya, Samino Mendje dan Maryana Damian mengalami luka berat dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo. Giuseppe bahkan mengalami kelumpuhan pada kakinya akibat kecelakaan tersebut.
“Sampai sekarang kondisi saya bisa dikatakan bisa dikatakan cacat atau bisa layak disebut sebagai penyandang disabilitas,” ujar Giuseppe.
ereka mengabarkan, salah satu berkas yang mesti dipenuhi adalah surat visum et repertum dari rumah sakit yang belum didapat penyidik. Soal ini, kata Giuseppe, menuturkan berkas itu diurus oleh polisi.
“Proses perkara ini berkesan lambat, tetapi sebenarnya penyidik masih memberi kesempatan kepada para pihak agar bisa mediasi jalan terbaik,” tulis dari akun @Polres_JakTim pada Jumat, 5 Mei 2023.
Mediasi beberapa kali pernah dilakukan. Tetapi tidak ada kesepakatan yang tercapai antara kedua belah pihak.
(Red)















You must be logged in to post a comment Login