Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

JABAR

Polisi Tangkap Dua Begal Sadis Di Bekasi, Satu Begal Lainnya Masih Diburu

Polisi menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku pencurian dengan kekerasan spesialis kawasan industri saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (10/5/2023)

Bekasi – Berita Patroli – Dua dari tiga begal sadis yang beraksi di kawasan industri ditangkap tim Polres Metropolitan Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menyebut kedua pelaku yang ditangkap ialah YS (21) dan BI (20). Sementara seorang pelaku begal berinisial AS masuk daftar pencarian orang setelah melarikan diri.

Aksi begal dilakukan para pelaku di depan Kantor Bea Cukai di kawasan industri Kabupaten Bekasi.

“Untuk korban atas nama Agung Firmansyah. Saat ini kami sudah mengamankan dua orang pelaku, pertama inisial YS dan yang kedua inisial BI,” ujarnya di Cikarang, Rabu (10/5).

Kombes Twedi mengatakan kasus itu terungkap dari laporan korban yang mengaku dibegal saat hendak pulang dari rumah rekannya melewati Jalan Sumatera, Kawasan Industri, Kabupaten Bekasi pada malam hari.

Kemudian datang tiga orang mengendarai dua sepeda motor menghampiri korban dan langsung menghujamkan senjata tajam berupa celurit ke arah punggung korban.

Korban yang berhasil menghindari sabetan itu langsung berlari meninggalkan motor ke arah pos satpam untuk meminta pertolongan.

“Setelah 10 menit di dalam pos satpam, korban kembali lagi ke lokasi. Namun, motornya sudah dibawa kabur para pelaku,” ucap Twedi.

Setelah menerima laporan korban, polisi segera melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap dua dari tiga pelaku di wilayah Kecamatan Cikarang Barat.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna cokelat, satu bilah senjata tajam jenis pedang warna silver gagang besi yang dilapisi karet warna hitam.

‘Satu unit motor Honda Beat hasil tindak pidana ini dan satu unit motor Honda Vario warna merah yang digunakan pelaku,” ujarnya.

Setelah interogasi, pelaku YS ternyata residivis kasus serupa yang baru keluar dari penjara empat bulan lalu.

“Hasil pengembangan, pelaku sudah melakukan lima kali pencurian di lokasi lain. Jadi, sama ini totalnya enam kasus,” kata Kombes Twedi Aditya.

Pelaku pun dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara. (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in JABAR

To Top