Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Gelapkan 12 Mobil Rental, 3 PNS di Kolaka Disanksi!

ILUSTRASI

KOLAKA, Berita Patroli – Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ahmad Safei mengambil langkah tegas kepada tiga orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintahannya.

Mereka diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan 12 unit mobil rental pada pertengahan 2022 lalu.

Satu dari tiga PNS itu resmi dipecat sementara dua lainnya menjalani sidang kode etik. Hal itu dibenarkan Kabid Pemberhentian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka, Syaidiman.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipecat tersebut inisial N karena divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

“Benar sudah diberhentikan. Yang dua lainnya orang telah kembali bekerja sebagai pegawai dan hanya jalani sidang kode etik ASN setelah menyelesaikan hukuman delapan bulan penjara,” kata Syaidiman kepada, Jumat (28/4/2023).

Dia menambahkan, N sebelumnya berkantor di Kelurahan Lamokato dan saat ini masih mendekam dalam sel tahanan.

N pasrah dan tidak melakukan perlawanan dengan mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.

“Tidak dilakukan,” katanya.

Diluruskan, dari empat orang ASN yang ditangkap kepolisian, hanya tiga di antaranya merupakan pegawai di lingkup Pemda Kolaka.

“Satu lainnya saya kurang tahu ASN mana,” tutupnya.

Untuk diketahui, polisi menangkap enam pelaku penyelundupan mobil rental di Kolaka Utara.

Empat orang PNS tersebut masing-masing inisial N (40), D (38), S (38) dan R (35) serta dua lainnya bertatus IRT yakni P (37) dan RSR (32).

Modus keenam sindikat kaum hawa ini melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara menyewa mobil rental dan menggadaikannya. Hasil kejahatannya mereka bagi sesuai peran hingga akhirnya digulung polisi. (RED)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top