Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Tersangka Dirut PT Asuransi Jiwa Kresna Gugat Bareskrim

Jakarta, Berita Patroli – Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) Kurniadi Sastrawinata mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka penggelapan dan pencucian uang.

Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kurniadi sebagai pemohon, sedangkan termohonnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Klasifikasi Perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

Dalam perkara nomor 113/ Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL tersebut, Kurniadi mengajukan 8 poin dalam permohonannya. Pertama, menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilannya untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/6/II/ RES.1.11./2021/Dittipideksus tertanggal 8 Februari 2021 adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya.

Ketiga, menyatakan seluruh surat-surat yang dikeluarkan oleh Dittipideksus untuk memeriksanya sebagai tersangka berdasarkan surat panggilan tanggal 04 Desember 2020, 6 Juli 2021 dan tanggal 13 Juli 2021 adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya.

Keempat, menyatakan atas proses pemeriksaan atau penyidikan terhadap dirinya terkait dengan produk-produk asuransi berupa Kresna Link Investa (K-LITA), Protecto Investa Kresna (PIK), Protecto Kredit Life, Protecto Beasiswa Cerdas dan Protecto Health Care dinyatakan ditutup setelah hakim memutuskan perkaranya.

Kelima, Kurniadi meminta Dittipideksus mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) atas seluruh penyidikan yang dilakukan.

Keenam, Kurniadi meminta Dittipideksus membuka blokir rekening-rekening perusahaan di Bank Central Asia (BCA) atas nama PT Asuransi Jiwa Kresna

Tak hanya itu, Kurniadi pun meminta blokir rekening atas nama Susanto Halim, Zulkarnaen, Gatot Budianto SR dan Michael Steven turut dibuka. Selanjutnya rekening atas nama Ingrid Kusumodjojo di Bank Mandiri.

“Kemudian rekening-rekening lainnya yang telah disita oleh Termohon, apabila ada,” tulis Kurniadi dalam petitumnya.

Petitum nomor 7, Kurniadi meminta Dittipideksus memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat Pemohon. Ia pun meminta majelis hakim membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Dittipideksus.

“Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim yang memeriksa berpendapat lain, maka dimohonkan putusan yang seadiladilnya,” tuntasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan Kurniadi Sastrawinata (KS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan asuransi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Penerangan Umum Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Komisaris Besar Polisi Nurul Azizah mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian menemukan bukti yang cukup.

“Penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan pengasuransian dan TPPU atas gagal bayar polis para nasabah yang dilakukan tersangka dengan inisial KS,” tutur Nurul.

Ia pun mengatakan bahwa berkas tersangka KS sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 19 September 2022.

Adapun perkara ini bermula ketika Bareskrim menerima 8 laporan polisi pada April-November 2020 terkait kasus penggelapan dan TPPU asuransi PT Kresna Life. Laporan itu teregister dan digabungkan ke dalam laporan nomor LP/B/0657/ XI/2020/Bareskrim tanggal 18 November 2020.

“Hingga saat ini, ada 36 orang saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Kemudian, sudah dilakukan pengiriman tahap satu berkas perkara atas nama tersangka KS ke jaksa penuntut umum (JPU) pada tanggal 19 September 2022,” ucap Nurul.

Setelah bukti cukup, Kurniadi dijadikan tersangka. Dia dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 900 juta. Subsider Pasal 75 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Kurniadi juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 4 juncto Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dengan hukuman paling berat penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar(red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top