Uncategorized
Marak Pelanggaran Undang – Undang Telekomunikasi, Polres Tulungagung di minta bertindak Tegas
Blitar Berita Patroli – Maraknya pelanggaran Undang – Undang Telokomunikasi dari beberapa pemain wifi semi ilegal di Tulungagung patut dapat perhatian khusus dari penegak Hukum setempat. Pelanggaran tersebut jelas merugikan Negara dan dampaknya negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Sektor telekomunikasi dan kelistrikan yang di manfaakan pelaku usaha wifi semi ilegal ini dalam menjalankan aktifitasnya. Penggunaan Frekwensi Mhz yang kelewat ambal batas, dan ada beberapa pelaku gunakan Frekwesi milik BMKG, BPBD yang jelas melanggar Undang – Undang.
Beberapa Perusahaan Perseroan Terbatas yang tersebar di wilayah Tulungagung berani gunakan Frekwensi Rentan 57,25 sampai 58,25 Mhz untuk keperluan oprasional usaha wifi.
Padahal frekwensi tersebut sediaya digunakan untuk oprasional BMKG serta BPBD setempat. Ada puluhan titik anthena tower yang digunakan pemain wifi di Tulungagung.
Lokasi tersebut di utara pasar burung beji 2 titik, Kali ngrowo masuk Gedang sewu, Gendingan, Barar perempatan Bus Nguling, Ketanon, Ploso kandang, Rejotangan, Gondang, Ngunut, serta beberapa wilayah lainnya.
Pemakaian tower dan frekwensi MW ini memang efektif untuk memperkuat sinyal wifi ke para pelangan selain gunakan kabel optik.
Rata – rata pemain wifi semi ilegal di Tulungagung menggunakan anthena tanpa ijin, gunakan tiang listrik PLN serta tiang telkom dalam penambatan kabel optik ke konsumen rumah tangga, untuk frekwensi saya gunakan 57,20 Mhz karna lebih ringan dalam perkuat sinyal, sedangkan untuk kabel optik kita tambatkan di tiap PLN dan Telkom saja, yang penting rapi dan tidak gangggu ketertiban dan keindahan tata ruang kota,” ujar G salah satu pemain wifi.
Diduga kuat beberapa pemain wifi juga manfaakan indihome untuk dijual kembali, karena harga murah dengan kwalitas bagus, untuk indihome kita pake sebagai cadangan jika sewaktu – waktu aliran wifi dari PT eror,” pungkas G.
Jelas para pengusaha wifi Tulungagung ini melanggar UU nomer 36 tahun 1999 tentang Telekomunimasi serta UU nomer 30 tahun 2009 Tentang ketenagalistrikan, dengan ancaman masing – masing 5 tahun penjara dan denda 5 milyart.Hingga berita ini diturunkan, pejabat Polres Tulungagung belum ada yang bisa di konfirmasi.(ris,had).

You must be logged in to post a comment Login