Uncategorized
Wilayah Hukum Polresta Blitar lahan basah Penambang Pasir mekanik Ilegal, Sengaja ada pembiaran.

Illustrasi
Blitar Berita Patroli – Aktifitas sedot pasir gunakan mesin Diesel yang berlangsung di wilayah Hukum Polresta Blitar marak dan diduga ada pembiaran dari jajaran penegak Hukum setempat.
Lokasi sedot pasir mekanik ilegal ini tersebar di hampir di 5 wilayah kecamatan, Sanan kulon, Ponggok, Nglegok, Srengat, Wonodadi.Dari 5 wilayah ini dipastikan ada penyalahgunaan solar subsidi yang merugikan negara ratusan juta rupiah dalam setiap bulannya. Selain itu dampak buruknya adalah rusaknya ekosistem aliran sungai Brantas dan lingkungan sekitar.
Dari hasil pantauan di lapangan team investigasi Berita Patroli ada beberapa lokasi seperti aliran Beantas yang melintas di dusun Gendong desa Purworejo, Sanan kulon.
Lokasi sedot pasir ini di kelola oleh Didik salah satu warga setempat, dengan oprasional buka tutup selama musim hujan akibat banjir akibat curah hujan tinggi,” gak kerja mas hari ini karna banjir, nanti kalau sudah gak banjir pasti buka lagi, biasanya saya sedot pasir jika sudah ada permintaan pembeli sekitar Tulungagung,” ujarnya.
Lokasi sedot pasir lainnya ada di aliran Brantas yang melintasi desa Selokajang, Pakisrejo kecamatan Srengat serta di desa Kunir, Gandekan kecamatan Wonodadi.
Lokasi sedot pasir lainnya ada di desa Kedawung, Sumberasri kecamatan Nglegok serta di Sumbernanas, Gembongan kecamatan Ponggok.Dari keterangan salah satu warga Sumbernanas mengatakan, setiap hari truk yang ambil pasir sedotan melintas dengan muatan pasir basah, dampak buruknya jalan desa banyak yang berlobang dan rusak,” ujar Sulis.
Dipastikan ratusan juta rupiah kerugian negara akibat penyalahgunaan solar subsidi yang di gunakan penambang pasir dalam kegiatannya.
Solar subsidi sangat mudah didapatkan dari beberapa SPBU yang tersebar di wilayah Ponggok, Nglegok, Garum, Sanan kulon.Untuk kebutuhan solar mesin diesel biasanya saya beli di dengan surat dari desa atau gunakan jurigen besi pada malam hari,” Selain gunakan jurigen, biasanya nyedot dari tangki bahan bakar truk saya, terang X salah satu pemain pasir asal Wonodadi.
Aktifitas penambang ini jelas melanggar UU nomer 22 tahun 2001 Tentang Migas serta melanggar UU nomer 3 tahun 2020 Tentang Minerba dengan ancaman masing – masing penjara 5 tahun dan denda 5 milyart.
Atas beberapa pelanggaran kejahatan kriminal khusus yang terjadi di wilayah Hukum Kota Blitar, Akp Galih Putra Samudra S.I.K kasat reskrim kota Blitar dikonfirmasi untuk ke 3 kalinya mengatakan, sudah pernah saya bilang secepatnya akan ditindaklanjuti pak,” ujarnya.Bersambung (ris.had.team).

You must be logged in to post a comment Login