Uncategorized
Biaya Program PTSL Diduga Tidak Wajar, Kades Bogobabadan Dilaporkan LSM Dikejaksaan Negeri Lamongan.

Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan
Lamongan – Berita Patroli.
Biaya PTSL (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap) sebesar, Rp. 800,000,00,. (Delapan Ratus Ribu Rupiah) yang diduga di lakukan oleh oknum Kepala Desa, Bogobabadan, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan menjadi protes para warga setempat. menurutnya penarikan biaya dengan nominal Rp. 800.000.00,. Tersebut di rasa Masyarakat sangat tidak wajar.

Bukti tanda terima laporan dari Kejaksaan Negeri Lamongan.
Hal ini terbukti adanya pengakuan beberapa warga Bogobabadan saat di konfirmasi Wartawan Berita Patroli pada Minggu (9/10/2022).
” biaya PTSL seluruh warga di tarik Rp.800.000 dan kami di ancam kalau tidak mau membayar Rp.800.000 kita di suruh untuk mengurus Sertifikat sendiri, katanya itu sudah kesepakatan bersama, dari pihak Warga setempat, Pemerintah Kecamatan, dan katanya sudah menjadi aturan di Kabupaten Lamongan. namun kami sebagai warga tidak pernah merasa di ajak melakukan kesepakatan”. Ucap warga yang namanya tidak mau di sebutkan. Dikonfirmasi Minggu (9/10/2022).
Sementara itu menurut Sulaiman Ketua LSM BPPI. yang telah melaporkan perkara tersebut di Kejaksaan Negeri Lamongan saat dikonfirmasi di depan Gedung Kejaksaan Negeri Lamongan membenarkan adanya kasus itu.
Menurutnya ia sudah koordinasi kepada beberapa Warga setempat yang merasa keberatan dengan Biaya PTSL tersebut.
” perkara itu betul dan kami bersama Tim sudah koordinasi dengan beberapa warga setempat yang memang merasa keberatan dengan biaya sebesar itu”. Jelasnya Sulaiman kepada Wartawan. Rabu. ( 19/10/2022).
Lanjut ia mengatakan, dengan adanya laporan dari Warga setempat kepada LSM BPPI, dia bersama tim telah melakukan investigasi di lapangan dan berhasil mengumpulkan data dari berbagai sumber selanjutnya ia telah melaporkan kasus tersebut di Kejaksaan Negeri Lamongan pada hari ini Rabu Tanggal ( 19/10/2022).
” Setelah Tim kami mendapatkan laporan terkait adanya penarikan biaya PTSL tersebut, kami langsung melakukan investigasi di Lapangan memang benar di Desa Bogobabadan tersebut di tarik biaya PTSL sebesar Rp. 800.000,. (Delapan Ratus Ribu) perbidangnya, dari beberapa bukti yang berhasil kita kumpulkan, hari ini kami telah melaporkan kasus ini di Kejaksaan Negeri Lamongan, bahkan kalau perlu perkara ini tetap akan kami bawa di Kejati Jawa Timur”. Jelasnya.
Masih menurut Sulaiman, ia bersama Tim juga sudah melakukan upaya Konfirmasi melalui sambungan Telephone kepada Kades Bogobabadan untuk memastikan biaya PTSL yang di rasa memberatkan warga dan tidak sesuai dengan aturan Pemerintah itu, namun nomor Ketua LSM BPPI tersebut malah di blokir oleh Kepala Desa.
” Sebelumnya saya sudah pernah menghubungi pihak Kepala Desa beberapa kali terkait perkara ini. Tidak ada jawaban malah nomer saya di blokir oleh Kades”. Tutupnya Sulaiman. (Syn/Yet).

You must be logged in to post a comment Login