Uncategorized
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat Dicopot Buntut Tragedi Stadion Kanjuruhan
![](https://beritapatroli.co.id/wp-content/uploads/2022/10/fbeed75793116a5ed8b713fcdcc1a489b16978b6037b981dac122ae4537ba2af.0-300x150.jpg)
Suasana kericuhan di laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan.
Jakarta- Berita Patroli
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dicopot dari jabatannya buntut tragedi Stadion Kanjuruhan. Sebanyak 125 orang meninggal dunia setelah kericuhan terjadi usai laga Arema Malang vs Persebaya.
“Menonaktifkan (copot) sekaligus mengganti Kapolres Malang AKPB Ferli Hidayat dimutasikan sebagai Pamen SSDM Polri,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat jumpa pers, Senin (3/10).
Keputusan mencopot AKBP Ferli Hidayat tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor ST/2098/X/2022. Posisi yang ditinggalkan Ferli kini dijabat AKPB Putu Kholis.
“Dan digantikan oleh AKBP Putu Kholis yang sebelumnya jabat Kapolres Tanjung Priok Polda Metro Jaya,” sebutnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menaikkan status tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur ke tahap penyidikan dengan mengenakan pasal kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut yim melakukan gelar perkara dari hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam jumpa pers, Senin (3/10).
Adapun pasal yang dipakai yakni Pasal 359 KUHP, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Kemudian, Pasal 360 KUHP berbunyi “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.”
“Tim hari ini melakukan pemeriksaan terkait Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi,” sebut Dedi.
Dengan dinaikkannya kasus tragedi kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang. Maka kepolisian meyakini adanya dugaan tindak pidana dalam kejadian yang meregang nyawa ratusan orang.
Untuk diketahui, Polri memastikan update total korban meninggal tragedi berdarah kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur telah mencapai 125 orang, sejak Minggu (2/10) kemarin malam.
“Korban meninggal dunia 125 orang,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (3/10).
Selain data 125 orang meninggal, Polri juga mendata ada sebanyak 21 orang mengalami luka berat dan 304 orang luka ringan. Sehingga sejauh ini total korban telah mencapai 455 orang. (Red)
![](https://beritapatroli.co.id/wp-content/uploads/2023/05/lgberitapatroli.jpg)