Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Terkait Kemplang Utang 32 M, Kejari Masih Belum Tetapkan Tersangka

PASURUAN, BERITA PATROLI – Perkara tanggungan utang belum dibayar sebesar 32 milyar, pada komplek perkantoran Plaza Bangil. Padahal status perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan sejak Mei lalu. Namun, pengusutan dugaan penyimpangan piutang sewa kios Plaza Bangil belum menunjukkan perkembangan signifikan, belum ada satu pun tersangka.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan Denny Saputra menyatakan masih mendalami dugaan penyimpangan tersebut. Pengumpulan alat-alat bukti terus dilakukan. Tujuannya, memastikan siapa yang harus bertanggung jawab atas kasus piutang itu.

”Beberapa pihak, baik dari disperindag ataupun pedagang, juga sudah dipanggil,” ujarnya.

Hanya, lanjut Denny, memang butuh waktu untuk pendalaman kasus tersebut. Sebab, banyak saksi yang juga perlu dimintai keterangan. Karena itulah, kasus dugaan penyimpangan piutang sewa kios Plaza Bangil belum menjerat satu pun pihak sebagai tersangka.

”Butuh tambahan alat-alat bukti untuk menguatkan siapa yang harus bertanggung jawab atas masalah ini,” bebernya.
Tunggakan biaya sewa kios Plaza Bangil menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Piutang tersebut dinilai berisiko merugikan negara. Jumlah utang yang belum terbayar itu mencapai Rp 32 miliar.

Tagihan tersebut muncul sejak masa kontrak dengan pihak ketiga berakhir pada 2012. Sejak itulah, aset Plaza Bangil seharusnya dikembalikan ke pemerintah daerah. Faktanya, para pedagang dinilai menguasai tanpa membayar sewa. Ada setidaknya 268 kios di Plaza Untung Suropati Bangil dan 139 kios di Plaza Lama Bangil

Hanya sedikit yang mau membayar. Pedagang beralasan belum mendapatkan sosialisasi lanjutan pasca berakhirnya kontrak tersebut. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan telah memberikan terobosan sebagai solusi. Yaitu, pengurangan dan pembebasan denda tunggakan, namun baru sebagian kecil yang mulai mau membayar. Hal ini menimbulkan kecurigaan oleh beberapa masyarakat Bangil. ( muin/endang/hudi/tim )

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top