Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Kajati Jatim Resmikan Omah Sambung Rasa Restorative Justice di Trenggalek

Trenggalek,Berita Patroli
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin bersama Wakil Bupati Syah Muhamad Natanegara menerima kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Pendapa Manggala Praja Nugraha.

Kunjungan Kajati Jatim tersebut untuk meresmikan Omah Sambung Rasa Restorative Justice di Kabupaten Trenggalek, Rabu (8/6/2022).

Keadilan restoratif merupakan upaya penyelesaian masalah hukum pidana di luar mekanisme pengadilan. Di mana baik pelaku, korban, maupun keluarga keduanya didampingi pihak terkait untuk bersama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan.

Dalam sambutannya, Bupati Nur Arifin atau Mas Ipin mengatakan bahwa keadilan restoratif yang diterapkan oleh Korps Adhyaksa selaras dengan nafasnya Pancasila sebagai filsafat dasar bangsa Indonesia.

“Bagaimana tidak, dengan restorative justice tentu ini keadilan yang berketuhanan, tadi disampaikan keadilan itu tidak ada di buku tetapi ada di hati nurani,” ungkapnya.Dengan diterapkannya keadilan restoratif, Mas Ipin juga meminta kepada pihak-pihak yang ada di desa yang nantinya menjadi fasilitator untuk menghindari munculnya ketimpangan akibat adanya relasi kuasa.

“Semuanya harus humanis, semuanya harus memanusiakan manusia semuanya setara di hadapan hukum,” tegas Mas Ipin. Ditambahkan olehnya bahwa dengan adanya keadilan restoratif tentu semakin memupuk budaya bangsa Indonesia yaitu gotong royong hingga musyawarah mufakat, serta mencerminkan keadilan sosial.

Sebanyak 13 Omah Sambung Rasa Restorative Justice diresmikan hari ini oleh Kajati Jatim. Sehingga total di seluruh 14 kecamatan di Kabupaten Trenggalek telah terbentuk, yang mana di Kecamatan Gandusari telah diresmikan lebih awal beberapa waktu lalu.

“Tidak semua perkara terus kemudian berada di meja hijau, tetapi kita dahulukan kemanusiaan, apalagi pelaku tindak pidan tidak memiliki mens rea, atas keterpaksaan kondisi dan segala sesuatunya nanti kita bisa telaah,” jelas Mas Ipin.

Kemudian karena di setiap kecamatan ada harapannya ini juga nanti bisa menjadi rumah untuk saling belajar, karena kita harus terus mengupgrade, aturan terus bergerak, jangan sampai kita melaksanakan kegiatan tidak secara prudence khususnya untuk teman-teman di desa,” imbuhnya.Sementara itu Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., membenarkan apa yang disampaikan oleh Bupati Trenggalek bahwa Omah Sambung Rasa Restorative Justice nantinya menjadi sarana mediasi pihak-pihak yang memiliki masalah hukum.

 

“Tetapi harus ada syaratnya, di antaranya harus dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh ada, tokoh agama di lingkungan setempat, pelaku tindak pidana bukan merupakan residivis, baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tidak semata-mata keinginan hatinya,” tutur Kajati.

“Mungkin ada dorongan lain, ada emosional, ada masalah ekonomi, tetapi secara materi terbukti ada melanggar hukum pidana, kemudian kedua jangka waktu dilakukannya hukuman tidak lebih dari 5 tahun,” lanjutnya.

“Ketiga di mana ada kerugian yang diderita oleh korban hanya sekedar tidak lebih dari 2,5 juta, yang keempat ada upaya untuk bisa saling memaafkan dan direspon positif oleh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat,” imbuh Kajati menjelaskan.

Hingga saat ini di Kabupaten Trenggalek sendiri telah ada 6 perkara tindak pidana yang berhasil diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek melalui mekanisme keadilan restoratif tersebut. (TRING)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top