Berita Nasional
Vina Pemeran Video ‘Seks Gangbang’ Garut Dikabarkan Bebas dari Bui!
Garut – Berita patroli
Vina Aprilianti, terpidana kasus video ‘seks gangbang’ yang sempat menghebohkan warga Garut tahun 2019 lalu dikabarkan sudah bebas dari tahanan.
Kabar tersebut saat ini tengah menjadi perbincangan di Garut. Vina kabarnya sudah bebas dari Rutan Kelas II B.
Kabar tersebut ditanggapi Soni Sonjaya, pengacara Welly, Dodi dan Rayya, pemeran video ‘Seks Gangbang’ yang jadi lawan main Vina dalam video viral tersebut.
Soni mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatnya, sebelum bebas Vina sempat dipindah dari Rutan Kelas II B Garut ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
“Setahu saya pernah dipindah ke Sukamiskin,” katanya.
Vina diketahui diamankan polisi dalam kasus video ‘seks gangbang’ yang menggegerkan warga Garut sekitar bulan Agustus 2019 silam. Usai menjalani serangkaian proses hukum, pada tahun 2020, Vina kemudian diadili.
Dalam sidang yang digelar daring, Kamis 2 April 2020, majelis hakim menyatakan Vina bersalah melanggar Pasal 8 Undang-undang Pornografi dan dijatuhi hukuman bui 3 tahun dan denda Rp 1 milia subsider 3 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan turut serta menjadi objek dalam muatan yang mengandung pornografi,” ucap ketua majelis hakim Hasanuddin dalam sidang.
Sementara Rayya, suami Vina sekaligus salah satu pemeran lelaki dalam video diketahui meninggal dunia dan tak diadili. Sedangkan Dodi dan Welly, dipenjara 2 tahun 9 bulan atas kasus serupa. (Red)
