Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Gugatan Praperadilan Wabup Bojonegoro Melawan Polda Jatim Diputus

Bojonegoro – beritaPatroli

Pengadilan Negeri Surabaya menjadwalkan sidang gugatan prapreadilan Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto, kepada Kapolda Jawa Timur Cq Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim hari ini. Agenda sidang pada Rabu (27/4/2022) ini adalah putusan.

Penasehat Hukum Wabup Bojonegoro Budi Irawanto, Muhammad Sholeh, mengatakan ada beberapa pertimbangan dalam gugatan tersebut.  Di antaranya menuntut keadilan atas penghentian penyelidikan kasus pelaporan dugaan pencemaran nama baik melalui grup WhatsApp yang dilakukan oleh Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah terhadap wakilnya.

Saksi Ahli Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya, Prof Dr Sajiono, SH dalam kesaksiannya mengatakan adanya suatu aduan atau laporan polisi dari masyarakat yang melaporkan dugaan adanya tindak pidana UU ITE No 11 tahun 2008 namun dalam proses penyelidikan dihentikan karena alasan bukan merupakan tindak pidana UU ITE, tetapi dalam proses penyelidikan ditemukan ada yang sesuai dengan ketentuan dan fakta hukum lain, mestinya sesuai ketentuan dalam PERKAP No 6 tahun 2019 tentang Penyelidikan maka dapat dilakukan gelar.

“Sehingga dari gelar tersebut apakah laporan polisi atau perkara tersebut akan dinaikan ke tingkat penyidikan ataukah karena ditemukan unsur-unsur hukum lain maka dilakukan suatu pengembangan,” ujar Sajiono dalam kesempatannya.

Sujiono menambahkan, tentu tindakan pejabat penegak hukum dalam hal ini penyelidik dapat menentukan dari gelar dan hasil pengembanganya tersebut penarapan hukum yang mana yang sesuai dengan fakta hukum dan peristiwa kongkrit saat dimintai keterangan dalam tingkat penyelidikan agar seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas tindakanya tersebut.

“Dalam konsep pelayanan tentu pihak kepolisian dapat memanggil pelapor atau masyarakat untuk menambah/melengkapi laporanya,” jelasnya.

Sementara, Sholeh mengungkapkan dari hasil bukti-bukti maupun saksi dari persidangan ada beberapa fakta diantaranya, penghentian penyelidikan adalah salah satu upaya paksa yang merugikan pelapor/pengadu sesuai Surat Edaran Kapolri No 7 tahun 2018 tentang Penghentian Penyelidikan dan Pasal 9 ayat (2) huruf b Peraturan Kapolri No 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Maka, lembaga yang berwenang untuk menguji adalah Praperadilan.

Berdasarkan kesimpulan pemohon praperadilan di atas, pemohon Wabup Bojonegoro Budi Irawanto melalui Penasehat Hukumnya, Muhammad Sholeh mohon kepada Hakim Tunggal pemeriksa perkara agar berkenan memberikan ptusan berupa penetapan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Dengan menyatakan, Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/5/II/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus yang diterbitkan oleh Direktur Reserse Krimininal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur tertanggal 2 Februari 2022 tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Kemudian, Menghukum Termohon harus melanjutkan kembali penyelidikan perkara berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor: SP.Lidik/2998/X/RES.2.5/ Ditreskrimsus tertanggal 14 Oktober 2021.(Syn)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top