Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Dua Bandit Curanmor Lebaran di Penjara

Surabaya – beritaPatroli

MM (31) warga Jalan Sidodadi dan AS (27), warga Jalan Endrosono harus merayakan lebaran di penjara usai mencuri sepeda motor milik AM (32), tukang sapu jalan di Rungkut, Senin (18/04/2022). Apesnya, kedua tersangka tidak menyadari jika motor yang dibawa dipasangi GPS sehingga bisa terlacak.

Kanitreskrim Polsek Rungkut, Iptu Djoko Soesanto menjelaskan, kedua pelaku memang berhasil mencuri sepeda motor. Namun, lokasinya bisa segera ketahuan usai dilacak menggunakan GPS yang tersambung di handphone korban. Selang beberapa jam, kedua tersangka ditangkap di sekitaran Suramadu.

“Setelah mematikan mesin, korban lantas mendatangi kami melaporkan kejadian yang menimpanya. Berbekal laporan dan data dari GPS itu, kami bergerak hingga meringkus tersangka di Endrosono,” kata Kanitreskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Soesanto, Rabu (27/04/2022).

Djoko menjelaskan, kasus pencurian motor itu bermula saat korban yang sehari-hari bekerja sebagai tukang kebersihan jalan menyapu di sekitaran Jalan Rungkut Madya. Ia mengaku kepada polisi jika motornya telah dikunci ganda dan kunci cakram.

Saat sudah menyapu sekitar 1 kilometer dari lokasi parkir, HP korban berbunyi yang menandakan jika motor sudah berpindah lokasi. Curiga, ia langsung lari ke arah motornya diparkir. Naas, motor miliknya sudah raib. Dia pun berupaya melacak keberadaan motor tersebut.

“Terakhir diperiksa, motor ada di sekitar Suramadu. Namun, saat kami kembali melacak, motor tersebut diam di daerah Endrosono. Kami pun segera mendatangi lokasi terakhir motor itu berada,” tandas mantan Kanitreskrim Polsek Gubeng itu.

Saat di lokasi, motor hasil curian tersebut ternyata terparkir tepat di depan rumah tersangka AS. Sementara tersangka saat itu sempat melarikan diri. Beruntung, polisi bergerak sigap berhasil meringkus dua tersangka di dalam rumahnya.

“Dari rumah tersangka AS, kami menyita barang bukti motor hasil curian Honda Scoopy, motor sarana jenis Yamaha Mio. Selain itu, turut menjadi barang bukti satu set kunci letter T dan alat untuk membuka magnet kontak, selain itu, kedua tersangka sering memasang pelat palsu pada sepeda motor sarana agar tidak terlacak CCTV,” tegasnya.

Kepada petugas, kedua bandit ini mengaku aksi pencurian di Rungkut bukanlah yang pertama. Mereka mengaku telah mencuri di beberapa tempat di Surabaya. “Di Rungkut 3 kali dan Gununganyar sekali, namun kami masih kembangkan jika ada lokasi lain,” pungkas Djoko.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara (Tomy, Adit)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top