Berita Nasional
Perjalanan Antarkota di Jawa Timur Dibolehkan selama Larangan Mudik, Asalkan membawa surat tugas dari yang berwenang dan keperluan darurat
Berita PATROLI Madiun – Polres Madiun Kota lakukan penyekatan guna menekan angka penambahan Covid-19, Pemprov Jatim menegaskan bahwa perjalanan orang antarkota masih diperbolehkan selama masa larangan mudik Lebaran 2021 mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021.
Namun perjalanan orang antarkota yang diizinkan hanya dalam satu rayon atau wilayah aglomerasi dan memiliki alasan yang jelas.
Kepala Dishub Jatim, Nyono mengatakan, perjalanan orang diperbolehkan dalam pembagian rayon yang telah ditentukan oleh Dirlantas Polda Jatim.
“Pengaturannya tentu sesuai dengan keputusan Direktorat lalu lintas Polda Jatim yang memiliki tujuh rayon dan 1 rayon khusus,” kata dia, kemaren
“Jadi pergerakan di dalam 7 rayon itu dibolehkan selama masa larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021,” tegasnya.
Namun, perjalanan orang yang dibolehkan pun hanya untuk alasan yang mendesak dan yang memiliki keterangan yang jelas.
Sedangkan perjalanan mudik baik dalam satu rayon maupun antar rayon tetap dilarang.
Ia menegaskan, selama pengetatan mudik yaitu mulai 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021, memang sudah ditegaskan bahwa pergerakan orang masih dibolehkan.
Jika menggunakan angkutan umum, mereka harus membawa surat keterangan negatif covid-19 baik PCR test maupun swab antigen dengan masa berlaku 1×24 jam.
Begitu juga tanggal 18-24 Mei 2021, ketentuan yang diberlakukan tetap sama.
“Nah kalau tanggal 6-17 Mei 2021 itu, angkutan umum semua berhenti. Perjalanan antar daerah hanya dibolehkan untuk yang dikecualikan. Seperti kendaraan TNI Polri, kebutuhan yang mendesak, yang melahirkan, ada saudara sakit atau meninggal, itu dibolehkan,” tegasnya.
Dikatakan Nyono, sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 di Jatim, wilayah aglomerasi hanya Gerbangkertasusila. Namun di Jatim, dilakukan pembagian lagi dalam delapan rayon oleh Dirlantas Polda Jatim.
“Tapi di dalam pengaturan lalu lintas, Dirlantas Polda Jatim punya kewenangan sendiri untuk melakukan atau memonitoring pergerakan antar daerah,” tutur dia.
“Mereka membagi dalam tujuh rayon, dan satu rayon khusus. Jadi pergerakan di dalam satu rayon itu boleh. Tapi kalau antar rayon itu tidak boleh,” tambahnya
Perjalanan di dalam rayon dibolehkan tapi untuk kepentingan mendesak. Perjalanan yang dibolehkan adalah selain untuk mudik.
Nyono menegaskan bahwa mudik memiliki termonilogi makna berbondong bondong dan dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan.
“Kalau mudik biasanya membAwa dua kendaraan itu nggak boleh. Itu akan melanggar aturan. Karena menimbulkan kerumunan,” ungkap dia.
“Jadi intinya tanggal 6-17 Mei 2021 mobil pribadi masih boleh jalan dengan syarat tertentu. Misalnya kerja, harus ada suratnya. Dan di dalam rayon yang dibolehkan, kalau antar rayon tidak boleh,” tegasnya. ( Supriyanto )

You must be logged in to post a comment Login