Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Satreskoba Polresta Kediri Panen Penangkapan Bandar Pil Double L Dan Sabu

Berita Patroli Kediri – Kerja keras anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota membuahkan hasil, dengan tertangkapnya pengedar serta diduga bandar Narkotika jenis sabu-sabu dan pil dobel L di wilayah hukum kota Kediri tepatnya di rumah tersangka Jalan Ngadisimo I/38 Rt.03 Rw.08 Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota Kediri pagi tadi sekitar pukul 04.30 wib. Jum’at (6/1/2020)

Dari hasil penyelidikan serta pengembangan anggota Satresnarkoba Polresta Kediri mengamankan dua tersangka, yang masing masing kedapatan terbukti membawa serta menyimpan Narkotika Jenis sabu sabu dan Pil dobel L di rumahnya.

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas AKP Kamsudi menjelaskan berawal dari informasi masyarakat di wilayah tempat tinggal tersangka sering digunakan transaksi Narkoba tanpa berlama lama anggota Satresnarkoba bergerak cepat mengamankan tersangka Derry D (28) dirumahnya.

Dari tangan Derry (28) petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.045 (seribu empat puluh lima) butir pil dobel L dalam bungkus plastik dan bungkus rokok mild, Uang yang diduga dari hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah), serta 1 (satu) unit handphone merk Realme Note 8 warna biru berserta simcard yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

Tak berhenti dari hasil penangkapan tersangka Derry (28) anggota Satresnarkoba Polresta Kediri melakukan pengembangan, alhasil petugas kembali mengamankan tersangka yang diduga sebagai pemasok Narkoba ke Derry (28), pada jam yang sama dan tempat yang sama pula petugas mengamankan tersangka M. Zaenul Muc. (33) beserta barang bukti dari penggeledahan di rumah tersangka,” terang AKP Kamsudi.

Dari penangkapan tersangka M. Zaenul Muc. (33) diamankan barang bukti Narkoba lebih banyak lagi berupa 1 (satu) bungkus plastik isi kristal putih shabu seberat 101,47 (seratus satu koma empat tujuh) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) bungkus plastik isi kristal putih shabu seberat 85,64 (delapan puluh lima koma enam empat) gram beserta bungkusnya.

Adapula 96.000 (sembilan puluh enam ribu) butir pil dobel L dalam bungkus plastik bening, 46.000 (empat puluh enam ribu) butir pil dobel L dalam kemasan botol plastik, 90 (sembilan puluh) butir pil dobel L dalam kemasan plastik klip, 50 (lima puluh) butir pil dobel L dalam kemasan bungkus rokok sampoerna mild, 60 (enam puluh) butir pil Happy (erimin) dalam kemasan blister/strip.

“Dan juga 3 (tiga) buah timbangan digital, 4 (empat) pack label pil dobel L, 12 (dua belas) pack plastik pembungkus pil dobel L, 10 (sepuluh) pack plastik klip kosong, seperangkat alat hisap shabu, 1 (satu) buah kardus kosong untuk menyimpan pil dobel L,1 (satu) buah tas ransel warna abu-abu untuk menyimpan shabu, serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 4 warna biru berserta simcard,” jelasnya.

“Kedua tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mako Polresta Kediri untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka Derry dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sedangkan tersangka M. Zainul Muc dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (2) sub Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas AKP Kamsudi.(wan/ndre)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top